Demokrat Banyumas Ajukan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg

PURWOKERTO - DPC Partai Demokrat Kabupaten Banyumas mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg DPRD Banyumas, Minggu (9/7) sore.

Pengajuan dari Demokrat Banyumas merupakan yang kesembilan dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Banyumas. 

Pengajuan dilakukan oleh Ketua dan pengurus serta LO Demokrat. Rombongan datang pukul 15.15 wib. Pengajuan perbaikan turut diawasi Bawaslu Kab. Banyumas.

Untuk bisa melakukan pengajuan perbaikan, parpol harus mengajukan dokumen B. Daftar.bakal.calon.perbaikan-parpol dan mendapat persetujuan DPP. Dan sebelumnya, bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat pada vermin periode 15 Mei - 23 Juni harus melengkapi persyaratan.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Demokrat sudah melakukan pengajuan. Nanti akan kami periksa dalam tahapan vermin perbaikan," kata Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi, Minggu sore.

Proses vermin perbaikan akan dilakukan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Hasil vermin perbaikan pemberian status Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sebelumnya pada proses pengajuan awal, Demokrat mengajukan 50 bacaleg. Dari hasil vermin pertama, dinyatakan 50 bacaleg dinyatakan BMS atau belum memenuhi syarat.

Pada proses pengajuan perbaikan, Demokrat melakukan pengajuan 50 bacaleg. Terjadi penggantian enam orang bacaleg. Kemudian dilakukan pergeseran dapil.

Hasil akhir pengajuan perbaikan persyaratan dari Demokrat Banyumas dinyatakan berkas lengkap dan diterima. (*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 51 Kali.