
Di Awal tahun 2022, Pemilih Bertambah 94 Orang
PURWOKERTO- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten, Jumat (31/1), menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Januari 2022 sebanyak 1.352.785 atau bertambah sebanyak 94 orang dari periode Desember 2021. Rapat pleno rekapitulasi dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Imam Arif S., dan dihadiri oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Banyumas, Sekretaris dan Kepala Subbagian Program dan Data.
“Memedomani PKPU Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, kita setiap bulan untuk melaksanakan rekapitulasi dan alhamdulilah di awal tahun ini DPB kita masih bisa bertambah 94 orang ,” tutur Khasis Munandar, yang membawahi divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin).
Menurut Khasis, penambahan pemilih kali ini berasal dari pemilih baru yakni penduduk di Kabupaten Banyumas yang telah memasuki usia 17 tahun. Semuanya tercatat dari Kecamatan Baturraden. "(pemilih baru) Ini didapat dari koordinasi yang baik dengan pemerintah desa yang rutin untuk melaporkan perkembangan pemilih," tuturnya.
PKPU 6/2021
Hadirnya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 memberikan arah yang jelas bagi KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Bagi KPU Kabupaten Banyumas, kehadiran PKPU 6/2021 semakin mengukuhkan bahwa koordinasi lintas sektor dalam proses PDPB menjadi pondasi berjalannya PDPB yang berkualitas.
"Semakin update daftar pemilih, maka semakin baik pula PDPB yang dilakukan. Kalau PDPB baik berarti koordinasi dengan instansi terkait juga baik," kata Imam Arif saat membuka rapat pleno mencermati capaian dua tahun berjalannya PDPB di Kabupaten Banyumas. Untuk itu, pihaknya berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.
Diakhir rapat, dibacakan berita acara rekapitulasi DPB dilanjutkan pembahasan rencana kerja dan strategi pencapaian target PDPB di tahun 2022. (SPA)