Diskusi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Bersama KPU Provinsi Jawa Tengah

Purwokerto, kab-banyumas.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan Rabu Ingin Tahu (RIT) dengan tema “Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum” yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris dan juga Kasubbag Hukum, Kasubbag Teknis dan Hupmas serta Kasubbag Program dan Data se-Jawa Tengah secara daring melalui zoom meeting, Rabu (19/5/2021). Acara diawali dengan sambutan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah , Yulianto Sudrajat. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan diskusi dan tanya jawab ini adalah Anggota KPU Jawa Tengah Divisi SDM, Taufiqurrahman dan Divisi Data dan Informasi, Paulus Widiyantoro. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas secara mendalam mengenai pelanggaran kode etik yang sering kali terjadi, kemudian tantangan-tantangan yang harus dihadapi oleh penyelenggara pemilu, dan kiat-kiat untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik. Narasumber pertama, Taufiqurrahman menjelaskan tentang isi regulasi yang berkaitan dengan pemilu termasuk undang-undang kepala daerah. Ada tiga (3) hal yang mendasari kode etik. Pertama, ranah kode etik yang luas, semua hal dapat menjadi bagian yang diatur dari kode etik. Kedua, kode etik itu di atas hukum. “Maka kalo orang melanggar hukum pasti melanggar etik, tetapi ketika melanggar etik belum tentu melanggar hukum, artinya etik itu sangat halus sekali lebih halus daripada hukum, teks nya itu lebih rinci,” jelas Taufiq. Ketiga, banyak pihak yang terkait dengan kode etik tidak hanya penyelenggara pemilu saja, melainkan proses pengawasan kode etik melalui bawaslu, mengendalikan atau menjaga kode etik penyelenggaraan pemilu.

Sementara itu pemateri kedua, Paulus menjelaskan mengenai tindakan-tindakan preventif terkait pelanggaran kode etik. “Etik itu lingkupnya lebih luas, apa saja yang bisa diadukan dalam DKPP. Karena tidak semua pengadilan DKPP berujung pada saksi, selama kita punya prinsip jangan pernah ragu untuk membela diri,” ujar Paulus. (asn)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 403 Kali.