
Gerindra Banyumas Ajukan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg
PURWOKERTO - DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Banyumas mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg DPRD Banyumas, Minggu (9/7) siang.
Pengajuan dari Gerindra Banyumas merupakan yang ketujuh dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Banyumas.
Pengajuan dilakukan oleh Ketua dan pengurus serta LO Gerindra. Rombongan datang pukul 14.14 wib. Proses pengajuan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas.
Untuk bisa melakukan pengajuan perbaikan, parpol harus mengajukan dokumen B. Daftar.bakal.calon.perbaikan-parpol dan mendapat persetujuan DPP. Dan sebelumnya, bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat pada vermin periode 15 Mei - 23 Juni harus melengkapi persyaratan.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Gerindra sudah melakukan pengajuan. Nanti akan kami periksa dalam tahapan vermin perbaikan," kata Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi, Minggu siang.
Proses vermin perbaikan akan dilakukan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Hasil vermin perbaikan pemberian status Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sebelumnya pada proses pengajuan awal, Gerindra mengajukan 50 bacaleg. Dari hasil vermin pertama, dinyatakan tujuh bacaleg Memenuhi Syarat atau MS dan 43 bacaleg dinyatakan BMS atau belum memenuhi syarat.
Pada proses pengajuan perbaikan, Gerindra melakukan penggantian 10 bacaleg. Kemudian dilakukan perubahan nomor urut dan pergeseran dapil.
Hasil akhir pengajuan perbaikan persyaratan dari Gerindra Banyumas dinyatakan berkas lengkap dan diterima. (*)