
Golkar Banyumas Ajukan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg
PURWOKERTO - DPD Partai Golkar Kabupaten Banyumas mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg DPRD Banyumas, Minggu (9/7) siang.
Pengajuan dari Golkar Banyumas merupakan yang kelima dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Banyumas.
Pengajuan dilakukan oleh Ketua, Sekretaris dan LO Golkar. Rombongan datang pukul 13. 40 wib.
Untuk bisa melakukan pengajuan perbaikan, parpol harus mengajukan dokumen B. Daftar.bakal.calon.perbaikan-parpol dan mendapat persetujuan DPP. Dan sebelumnya, bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat pada vermin periode 15 Mei - 23 Juni harus melengkapi persyaratan.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Golkar sudah melakukan pengajuan. Nanti akan kami periksa dalam tahapan vermin perbaikan," kata Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi, Minggu.
Proses vermin perbaikan akan dilakukan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Hasil vermin perbaikan pemberian status Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sebelumnya pada proses pengajuan awal, Golkar mengajukan 50 bacaleg. Dari hasil vermin pertama, sebanyak 13 calon MS atau memenuhi syarat. Sedangkan 37 calon dinyatakan BMS atau belum memenuhi syarat.
Pada proses pengajuan perbaikan, Golkar melakukan penggantian dua bacaleg. Tidak dilakukan perubahan nomor urut karena penyusunan dilakukan dengan alfabet nama bacaleg. Juga tidak dilakukan pergeseran dapil.
Hasil akhir pengajuan perbaikan persyaratan dari Golkar Banyumas dinyatakan berkas lengkap dan diterima. (*)