Kelas Pemilu: Bedah PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pilkada

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menggelar kegiatan Kelas Pemilu bertema “Bedah PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilu dan Pilkada”, Rabu (13/8/2025) di Media Center KPU Banyumas. Kegiatan ini menghadirkan Sufi Sahlan Ramadhan, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, sebagai narasumber.

Dalam paparannya, Sufi menjelaskan bahwa badan adhoc merupakan penyelenggara pemilu bersifat sementara yang dibentuk pada saat tahapan pemilu, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Setiap tingkatan memiliki tugas berbeda, mulai dari koordinasi di kecamatan, pelaksanaan di kelurahan/desa, hingga pencocokan data pemilih secara langsung di rumah warga.

Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, calon anggota PPK harus memenuhi persyaratan antara lain Warga Negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta memiliki integritas dan kepribadian yang kuat. Proses seleksi kini dilakukan secara terbuka melalui SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc), dengan tes Computer Assisted Test (CAT) atau ujian berbasis komputer untuk PPK dan PPS, sedangkan KPPS dan Pantarlih melalui seleksi administrasi.

Sufi juga mengungkapkan adanya perbedaan rekrutmen antara Pemilu 2019 dan 2024, salah satunya penambahan pemeriksaan riwayat penyakit komorbid sebagai langkah evaluasi. “Kita belajar dari Pemilu 2019, banyak petugas terutama di tingkat KPPS yang meninggal karena faktor kesehatan. Jadi sekarang kita lebih selektif, bukan untuk membatasi, tapi memastikan petugas mampu bekerja sampai akhir tahapan,” ujarnya.

Selain itu, KPU juga memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30% serta keberagaman latar belakang anggota, termasuk masyarakat umum dan pelajar/mahasiswa. Penggunaan teknologi menjadi aspek penting, mulai dari pendaftaran daring hingga pemanfaatan aplikasi kerja lapangan.

Dalam praktiknya, KPU Banyumas menghadapi sejumlah kendala, seperti keterbatasan pendaftar yang memenuhi kualifikasi pendidikan di daerah tertentu, permasalahan teknis pada Aplikasi Rekapitulasi (Sirekap), hingga kasus di Patikraja di mana pengurus RT sempat mengancam mundur jika tidak menjadi anggota KPPS. Semua tantangan tersebut dapat diatasi melalui komunikasi yang baik dan tetap berpegang pada regulasi.

Menutup sesi, Sufi mengajak peserta untuk memberikan masukan dalam penyempurnaan sistem penyelenggaraan. “Sirekap itu sebenarnya sudah baik, hanya saja masih ada hal-hal teknis yang perlu disempurnakan. Ke depan, bukan tidak mungkin kita menuju e-voting, tetapi harus disiapkan dengan matang,” jelasnya. (paw)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 94 Kali.