Kelas Pemilu: Mahasiswa Magang KPU Banyumas Kenali Peran Divisi Hukum dan Pengawasan

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas kembali menyelenggarakan Kelas Pemilu bagi mahasiswa magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) pada Kamis, (8-5-2025). Kali ini merupakan kelas ketiga dari rangkaian kegiatan magang Angkatan XXI, dengan tema: “Mengenal Divisi Hukum dan Pengawasan KPU”.

Materi disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banyumas, Khasis Munandar. Dalam paparannya, Khasis menjelaskan tugas dan fungsi Divisi Hukum dan Pengawasan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.

Dijelaskan bahwa Divisi Hukum dan Pengawasan memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemilu, yang meliputi:
- Penyusunan rancangan keputusan KPU
- Telaah dan advokasi hukum
- Dokumentasi dan publikasi hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
- Pengawasan dan pengendalian internal (SPIP)
- Penanganan sengketa proses dan hasil pemilu/pemilihan
- Pengawasan terhadap pelanggaran administrasi, kode etik, dan perilaku penyelenggara adhoc (PPK, PPS, KPPS)
“Divisi Hukum dan Pengawasan adalah benteng penjaga integritas proses pemilu. Kami tidak hanya memastikan regulasi dijalankan, tetapi juga mendampingi ketika ada persoalan hukum yang timbul di lapangan,” jelas Khasis.

Peserta tampak antusias mengikuti pemaparan, terutama saat membahas contoh-contoh sengketa pemilu dan peran advokasi hukum yang dijalankan oleh KPU dalam menghadapi gugatan di Bawaslu maupun Mahkamah Konstitusi.

Kelas Pemilu ditutup dengan sesi diskusi, di mana mahasiswa menyampaikan kesan atas materi yang memperluas perspektif mereka tentang kerja-kerja non-teknis KPU yang tak kalah penting dari logistik dan teknis penyelenggaraan pemilu.

Dengan hadirnya kelas ini, diharapkan para mahasiswa magang semakin memahami bahwa penyelenggaraan pemilu tidak hanya soal TPS dan penghitungan suara, tetapi juga menyangkut kepatuhan hukum, pengawasan internal, dan penanganan etika penyelenggara. (sks)
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 165 Kali.