Kelas Pemlu: Mengenal Divisi Hukum dan Pengawasan, Dari Fondasi Regulasi hingga Nilai Kehidupan

Purwokerto,kab-banyumas.kpu.go.id —Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas kembali menggelar Kelas Pemilu keempat pada Rabu (23/7/2025) bertempat di Media Center KPU. Kegiatan ini menghadirkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Khasis Munandar sebagai pemateri. Kelas ini secara khusus membahas tentang Divisi Hukum dan Pengawasan, mulai dari dasar hukum pembentukan lembaga hingga tugas, fungsi, dan peran divisi tersebut dalam penyelenggaraan pemilu.

Di awal pemaparan, Khasis menyampaikan refleksi seputar kehidupan kampus tentang pentingnya pengalaman organisasi sebagai bekal penting di dunia setelah selesai kuliah. Ia mengajak mahasiswa magang untuk memahami makna hidup melalui organisasi mahasiswa, baik intra maupun ekstra. Sebab pada hakekatnya organisasi merupakan eksistensi manusia sebagai makhluk sosial yang mencerminkan hubungan dengan sesama manusia dan hubungan dengan Tuhan.
 
Dalam kaitanya dengan dasar hukum dalam sistem kepemiluan di Indonesia, Khasis menjelaskan bahwa Undang- Undang Dasar (UUD) 1945 menjadi dasar hukum terbentuknya lembaga KPU dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Dalam prosesnya, semua tahapan Pemilu harus berdasarkan hukum, oleh karenanya harus dibuat dasar hukum sebagai rule dan pijkan dalam penyelenggaraan Pemilu. Dibawah UUD 1945 ada Undang-Undang Pemilu, Peraturan KPU (PKPU) dan Keputusan KPU.
 
Khasis juga menekankan pentingnya legalitas dalam setiap tindakan KPU, “karena jika sebuah keputusan tidak berdasar atas hukum maka tidak bisa dipertanggungjawabkan dan dapat berujung pada sengketa hukum dan kurangnya trust masyarakat terhadap legalitas hasil Pemilu” jelasnya.
 
Selanjutnya, Khasis mengulas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 yang telah diubah melalui UU Nomor 5 Tahun 2022, khususnya Pasal 35, yang merinci tugas dan fungsi Divisi Hukum dan Pengawasan, antara lain:
- Penyusunan Kebijakan Hukum
- Telaah Hukum dan Advokasi
- Dokumentasi dan Publikasi Hukum
- Pengawasan Internal
- Penyelesaian Sengketa
- Penanganan Pelanggaran (kode etik, administrasi, perilaku)
 
Ruang lingkup pengawasan juga mencakup pelaksanaan peraturan perundang-undangan, kinerja badan ad hoc, pengelolaan anggaran, serta pelaksanaan tahapan pemilu. Tujuan utama dari Divisi Hukum dan Pengawasan antara lain:
- Menciptakan kepastian hukum
- Mencegah dan menanggulangi pelanggaran,
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan
- Meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
 
Menutup pemaparan, Khasis menyampaikan pesan reflektif bahwa setiap proses dalam kehidupan termasuk dalam bekerja perlu dilandasi dengan nilai religius. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun hal yang terjadi secara kebetulan karena segala sesuatu telah ditentukan, tinggal kita yang harus berikhtiar mewujudkannya. (paw)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 93 Kali.