Ketelitian Dan Profesionalitas Dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu

PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas yang diwakili oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Suharso Agung Basuki dan Kasubag Hukum Sigit Budiyanto mengikuti Rapat Kerja Identifikasi Data-Data Penanganan Pelanggaran Administrasi dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Jawa Tengah secara daring, Jumat (13/08/2021). 

“Bercermin dari arti pelanggaran administrasi sendiri yaitu pelanggaran yang berkaitan dengan tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan tahapan. Yang mana tupoksi kerja dari KPU ini memang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu, jadi bisa disimpulkan memang kita ini adalah calon pelanggar administrasi. Maka dari itu dibutuhkan  ketelitian dan profesionalitas dalam menanggapi pelanggaran administrasi ini,“ kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha selaku narasumber pada rapat kerja tersebut.

Sengketa hukum dan pelanggaran pemilu dapat dibagi menjadi enam jenis, yakni: (1) pelanggaran pidana pemilu (tindak pidana pemilu); (2) sengketa dalam proses pemilu; (3) pelanggaran administrasi pemilu; (4) pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; (5) perselisihan (sengketa) hasil pemilu; dan (6) sengketa hukum lainnya. 

Mengakomodir usulan dari KPU Kabupaten/Kota serta guna memperdalam pemahaman, KPU Jateng kedepannya mengagendakan kegiatan simulasi terkait pelanggaran administrasi. 

Rapat yang diikuti oleh seluruh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubag Hukum KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah ini diakhiri dengan melakukan klarifikasi tiap KPU mengenai berapa banyak pelanggaran yang dilakukan masing-masing KPU, serta mengingatkan untuk lebih teliti berkaitan dengan pelanggaran administrasi. (naf_ed sks)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 419 Kali.