KPU Banyumas Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pilkada Serentak Tahun 2024

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Penyusunan Laporan Evaluasi Pilkada Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Meotel Purwokerto, Rabu (19-02-2025).

Peserta FGD dihadiri dari berbagai elemen mulai dari KPU Kabupaten Banyumas, Bawaslu Kabupaten Banyumas, lembaga pemantau, media massa, dan partai politik.

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Banyumas Rofingatun Khasanah dengan harapan dapat menghasilkan rekomendasi untuk keberlanjutan Pilkada di tahun 2029. 
“Kami berharap para peserta dapat berpartisipasi aktif dalam membahas tema yang dipandu oleh moderator, sehingga FGD ini benar-benar bermanfaat bagi kami, KPU Kabupaten Banyumas. Hasil diskusi ini akan menjadi langkah preventif dan mitigasi terhadap potensi permasalahan di tahun 2029. Semoga FGD ini menghasilkan rekomendasi yang substansial untuk keberlanjutan pemilihan di Kabupaten Banyumas," ujar Rofingatun.

Sambutan dilanjutkan dengan sesi FGD yang dimoderatori oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banyumas, Liliek Darmawan dan menghadirkan narasumber Oktafiani Catur Pratiwi sebagai Akademisi Unsoed, Nanang Indra Suyitno sebagai Pengajar Akademi Pemilu dan Demokrasi, dan Eko Heru Surono selaku Ketua Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banyumas.

Oktafiani menyoroti beberapa catatan kritis dari pemilihan umum tahun 2024 mengenai keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam membagikan sembako untuk kepentingan pemilihan umum tahun 2024. Selain itu, mengenai kurang efektifnya formulasi kebijakan untuk menghilangkan money politic. 

Nanang Suyitno menyampaikan evaluasinya berkaitan dengan dimensi tahapan dalam Pemilu 2024 karena salah satu hal yang krusial.
“Tahapan Pemilu menjadi aspek yang sangat penting, untungnya dinamika politik di Banyumas tidak terlalu kencang sebab terdapat satu pasangan calon. Banyak kasus pada tahapan Pilkada yang dikasuskan di Mahkamah Konstitusi (MK).” ujar Nanang.

Sementara itu, Eko Heru Surono menggaris bawahi mengenai kebijakan yang ada ketika Pemilu dan Pilkada 2024.
“Berbicara aturan atau kebijakan pasti bukan berasal dari daerah tapi dari pusat. Mengapa begitu? Tentu ada dominasi politik dan lain hal. Sebagai contoh saat ini ada electoral threshold untuk pemimpin negara (presiden). Lalu berapa idealnya jumlah calon pemimpin daerah? Kami harap minimal empat. Pada kenyataannya hanya satu, saya rasa memang sudah keinginan untuk satu calon saja.” ujar Eko.

Evaluasi Pilkada tahun 2024 turut disampaikan Rani selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas yang menyoroti beberapa permasalahan yaitu penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), kampanye kolom kosong, koordinasi oleh KPU, logistik, dan regulasi yang kurang efektif untuk penanganan kendala yang terjadi pada Pilkada.

“Kurangnya koordinasi mengenai penertiban APK menjadi kendala karena yang terjadi saat itu sempat saling lempar antara Bawaslu dan KPU karena tidak ada regulasi yang jelas. Selain itu, adanya kendala terkait penamaan pemilih misalnya DPK dan DPT, sehingga terjadi kebingungan dari jajaran KPPS. Kami (Bawaslu) mengalami kesulitan karena regulasi baru yang terbit, cenderung mendekati hari-H pemungutan suara padahal kami juga harus mempelajari regulasi tersebut” ujar Rani.

Salahudin Ayubi dari MNC Media juga memberikan evaluasinya terkait Pilkada tahun 2024. Ia merespon fenomena kotak kosong yang terjadi di Pilkada Kabupaten Banyumas 2024. 
“Catatan ini khususnya untuk politisi, fenomena kotak kosong menjadi tanda bahwa partai politik mengalami kegagalan dalam hal pengkaderan. Kami sebagai media tentunya menjadi watchdog sebagai pengawas dari berjalannya partai politik. Bukan hanya itu, partai politik idealnya harus tetap menjadi pengawas pemerintahan.” ujar Salahudin. 

Pada kegiatan ini, KPU Kabupaten Banyumas melalui Sidiq Fathoni sebagai Divisi Teknis Penyelenggara menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang terkait dalam Pilkada tahun 2024. Dalam evaluasinya, menyoroti pada persoalan regulasi, anggaran, dan kebijakan pemilihan kepala daerah dengan satu pasangan calon. 

“Persoalan regulasi yang terbit terlalu mepet menjadi hal yang penting dievaluasi selaku penyelenggara. Dalam penyelenggaraan Pilkada, kami hanya berselang delapan bulan setelah Pemilu. Adanya kebijakan terkait penganggaran dalam penyelenggaraan Pemilu yang kemudian berganti menjadi kebijakan Pilkada tentunya sangat terasa bagi kami (KPU). Saat ini, kami sedang mencoba mengkaji terkait partisipasi pemilih yang hanya 69 persen meskipun dapat dikatakan cukup baik untuk satu pasangan calon. Selain itu, kami melakukan evaluasi surat suara tidak sah lebih dari 5 persen.” ujar pria yang akrab disapa Toni ini.

KPU Kabupaten Banyumas berharap kendala atau permasalahan yang berkaitan dengan anggaran bisa diperbaiki guna Pilkada selanjutnya.
“Sebagai masukan untuk partai politik, nantinya bisa membantu kami untuk penentuan anggaran. Bahwa saat Pilkada 2024, anggaran diserahkan pada masing-masing daerah dan memiliki anggaran yang terbatas juga, sehingga ada perbedaan. Harapannya yang berkaitan dengan kebijakan anggaran yang bisa disamakan atau bisa diampu oleh provinsi agar setiap kabupaten bisa sama” tambah Toni.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan pemberian tanda penghargaan secara simbolis oleh Ketua KPU Banyumas Rofingatun Khasanah kepada narasumber dan moderator. Kegiatan FGD ini berjalan dengan sukses dan ditutup dengan sesi foto bersama. (abw)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 270 Kali.