KPU Banyumas Gelar Rapat Persiapan Pengusulan Anggota DPRD Masa Jabatan 2024-2029
PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengadakan rapat persiapan pengusulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas untuk masa jabatan 2024-2029. Rapat ini dilaksanakan di Emerald Room, Hotel Grand Karlita Purwokerto, Rabu (10-07-2024).
Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Peraturan KPU No 6 Tahun 2024, disebutkan bahwa sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum pelantikan. Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah menyatakan, "Rapat ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan semua persyaratan administrasi calon anggota DPRD, khususnya LHKPN, terpenuhi tepat waktu, sehingga proses pelantikan dapat berjalan lancar."
Sidiq Fathoni, anggota KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan juga menekankan pentingnya kelengkapan LHKPN untuk pelantikan calon terpilih. Kelengkapan dokumen ini harus diselesaikan sebelum 20 Juli 2024. “Hingga saat ini dari 50 anggota DPRD yang akan dilantik, masih ada 10 yang belum ada tanda terima LHKPN-nya. Kami telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan akan melakukan koordinasi langsung dengan Komisi KPK untuk mempercepat proses," ujarnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Nungky Harry Rachmat membahas mekanisme peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD berdasarkan peraturan yang berlaku. Beliau juga menjelaskan persiapan teknis untuk upacara pengucapan janji di gedung DPRD baru.
Dalam sesi diskusi, ucapan selamat disampaikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD, dengan PDI Perjuangan sebagai partai yang paling banyak memperoleh kursi. Kritik dan saran mengenai keterlambatan koordinasi dengan KPK dan sosialisasi PKPU juga dibahas, serta perlunya diskusi lebih lanjut tentang persyaratan calon.
Adapun dokumen persyaratan calon untuk pelantikan, sebagai berikut:
1. Daftar anggota DPRD Kabupaten Banyumas Masa jabatan Tahun 2019-2024 yang diresmikan pengangkatannya;
2. SK Pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Banyumas Tahun Jabatan 2019-2024;
3. SK Pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Banyumas Antar Waktu Tahun Periode jabatan 2019-2024;
4. Surat dari KPU Kabupaten Banyumas kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Banyumas;
5. Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Penetapan Anggota DPRD Kabupaten Banyumas Masa Jabatan Tahun 2024-2029;
6. Berita Acara Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Banyumas Masa Jabatan Tahun 2024-2029;
7. Foto Copy Daftar Calon Tetap dan Daftar Perolehan Sura calon anggota DPRD Kabupaten Banyumas yan dilegalisir oleh Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas;
8. Berkas pencalonan anggota DPRD Kabupaten Banyumas Masa Jabatan 2024-2029 yang dilegalisir oleh Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas (Foto copy KTP-el, Surat Model BB. Pernyataan, Surat tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih, Foto copy Ijasah, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani disertai surat bebas narkoba, Foto copy KTA Parpol Peserta Pemilu dan Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih);
9. Surat Keterangan dari KPU Kabupaten mengenai tidak adanya gugatan yang menyangkut sengketa hasil Pemilu dan apabila terdapat adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi RI melampirkan putusannya
10. Berita Acara peresmian pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Banyumas Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Dengan semua persiapan yang matang dan kerja sama yang solid, KPU Banyumas optimis bahwa pelantikan anggota DPRD baru akan berlangsung lancar dan sukses. Semua pihak berharap, dengan terpilihnya anggota DPRD yang baru, Kabupaten Banyumas akan semakin maju dan berkembang, membawa perubahan positif bagi masyarakat. (ryn)