
KPU Banyumas Hadiri Rakor Penanganan Kode Etik Badan Adhoc
SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah di Hotel Harris Centraland Semarang, Selasa-Kamis, 29 - 31 Juli 2024.
Hadir di acara ini Ketua KPU Kabupaten Banyumas Rofingatun Khasanah, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Khasis Munandar, Anggota KPU Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Sufi Sahlan Ramadhan, serta Kasubbag Hukum dan SDM Trisliyati.
Disampaikan narasumber dari Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Yudia Ramli mengatakan “Perilaku penyelenggara pemilu menyangkut dua hal yaitu yang pertama Integritas (jujur, adil, mandiri, akuntabel), yang kedua Profesionalisme (berkepastian hukum, aksessebilitas, tertib, terbuka, proporsional, professional, efektif, efisien, kepentingan umum)”.
Agar terhindar dari laporan etika, setiap penyelenggara harus menjalankan tugas dan kewenangan sesuai dengan aturan dan berperilaku sebagaimana Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017. Setiap penyelenggara Pemilu harus menjaga integritas dan profesional dalam menerapkan prinsip penyelenggaraan pemilu
Sedangkan penanganan kode etik bagi badan adhoc harus memperhatikan keputusan KPU Nomor 337 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Dalam kegiatan Rakor kali ini juga disertai dengan Simulasi Praktek Sidang Pelanggaran Kode etik Badan Ad hoc dimana Perwakilan dari KPU Kabupaten berperan menjadi para pihak yang bersidang dalam Penanganan Pelanggaran Kode Etik. (*)