KPU Banyumas Ikuti Bedah Kasus Sengketa Informasi KPU Kabupaten Tegal

PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas yang diwakili oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubag Hukum serta Kasubag Teknis dan Hupmas beserta staf mengikuti Bedah Kasus Sengketa Informasi KPU Kabupaten Tegal secara daring, Rabu (25/08/2021).

Muslim Aisha (Anggota KPU Jateng Divisi Hukum dan Pengawasan), Ermy Sri Ardhyanti dan Handoko Agung Saputro (Komisioner KIP Jawa Tengah) serta Ika Andreias Tuti (Anggota KPU Kabupaten Tegal, Divisi Hukum dan Pengawasan) menjadi narasumber bedah kasus yang bertujuan untuk peningkatan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU se Jawa Tengah.

 "Sengketa informasi belum terlalu "seksi" bagi KPU dibanding sengketa lainnya (proses dan hasil Pemilu maupun Pemilihan) karena sampai dengan saat ini masih jarang bersinggungan. Tetapi yang jarang itu bisa juga menjerat KPU. Bukan saja kalah di sengketa informasi, tetapi bisa juga berlanjut pada masalah lainnya. Para pihak harus paham detil dokumen pemilu/pemilihan, isi informasinya, dan informasi yang diminta, sehingga dapat bersikap dan memperlakukannya sesuai dengan keadaan dokumen atau informasi yang ada di dalamnya,” kata Muslim Aisha.

Menanggapi persoalan sengketa informasi tersebut, Ketua KPU Kabupaten Banyumas Imam Arif S menyampaikan bahwa “Kami sangat mengapresiasi KPU Provinsi Jawa Tengah yang telah menyelenggarakan kegiatan bedah Kasus ini. Harapannya kedepan kami bisa lebih meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Banyumas dan lebih patuh dalam penerapan SOP guna mencegah hal-hal yang dapat merugikan KPU.  (naf_ed sks)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 77 Kali.