.png)
KPU Banyumas Kembalikan Berkas Pendaftaran Maaruf-Yulianti karena Belum Lengkap
PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Pada hari terakhir perpanjangan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, Rabu (4/9/2024) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menerima pendaftaran berkas bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pukul 23.38 WIB dari pasangan Maaruf Cahyono dan Yulianti Supriyatiningsih. Maaruf-Yulianti tiba di Kantor KPU Kabupaten Banyumas dengan dikawal dari gabungan lima partai politik pengusul. Adapun kelima partai politik pengusul tersebut yaitu Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Buruh, dan Partai Garuda.
Penyerahan berkas pendaftaran dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Banyumas. Penyerahan berkas langsung dilanjutkan dengan verifikasi berkas oleh tim pencalonan dari KPU Banyumas. Proses verifikasi berkas dimulai pukul 00.20 WIB. Proses verifikasi berkas dilaksanakan secara terbuka dan diikuti langsung oleh LO dari tim pengusul.
Dalam sambutannya pada saat ceremonial penyerahan dokumen calon bupati dan wakil bupati, Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah menyampaikan bahwa terkait alur pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dimulai dengan penyerahan dokumen dan pembuatan akun silonkada. Setelah diverifikasi, jika dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan maka akan dibuatkan Berita Acara (BA) tanda terima dan dokumen dinyatakan lengkap. Jika dokumen tidak lengkap maka dengan berat hati akan dikembalikan.
Setelah proses verifikasi berkas selesai, KPU Banyumas dengan berat hati menolak berkas pendaftaran tersebut karena dokumen yang diserahkan masih belum lengkap. “Persyaratan calon masih banyak yang belum lengkap utamanya persyaratan calon wakil bupati sehingga dengan berat hati kami kembalikan” Ujar Rofingatun Khasanah.
Selain itu, Sidiq Fathoni selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu (TPP) juga menyampaikan bahwa terkait tahapan pendaftaran untuk berkas yang terpenting adalah lengkap dan ada. Untuk kebenarannya nanti akan dicek pada saat tahapan verifikasi.
Dikutip dari siaran pers KPU Kabupaten Banyumas, adapun dokumen yang tidak ada adalah formulir model pencalonan dan persetujuan parpol, salinan keputusan pimpinan partai politik tentang kepengurusan tingkat Kabupaten Banyumas dari partai Garuda, Hanura dan Nasdem dan surat kesepakatan perubahan komposisi dari partai yang sebelumnya mengusulkan pasangan calon lain.
Selain itu adapun persyaratan dokumen calon bupati yang masih belum lengkap yaitu fotokopi ijazah yang telah dilegalisir dan surat keterangan sehat jasmani rohani. Sedangkan dokumen calon wakil bupati yang masih belum lengkap berjumlah 13 dari 16 dokumen yang dibutuhkan. (Kns)