
KPU Banyumas Laksanakan Pengosongan Kotak Suara Logistik Pasca Pemilu 2024
Purwokerto, kab-banyumas.kpu.go.id - Dalam rangka penataan arsip dan persediaan pasca Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melakukan pengosongan kotak suara Pemilu 2024 yang berlokasi di Desa Karangnanas, Kecamatan Sokaraja. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal KPU nomor 3002/PP.09.3-SD//06/2024 tanggal 20 Agustus 2024 perihal Persiapan Tempat Penyimpanan/Gudang Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, serta Pengelolaan Logistik Pasca Pemilu 2024.
Pengosongan kotak dan penataan logistik pasca pemilu 2024 ini sudah mulai dilakukan dari Senin, 09 September 2024 yang direncanakan akan selesai dalam 24 hari. Pembongkaran ini mencakup pengeluaran dan penyortiran barang-barang logistik Pemilu Tahun 2024 seperti kotak suara, bilik suara, surat suara, formulir dan peralatan pendukung lainnya. Untuk barang logistik kategori Non Arsip akan dilakukan pemusnahan dengan cara dilelang, sedangkan untuk barang logistik kategori Arsip akan disimpan berdasarkan jadwal retensi masing-masing sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023.
Pengawasan ketat diterapkan selama proses penataan dengan memanfaatkan sistem CCTV yang terpasang di area gudang. CCTV ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan integritas logistik yang disimpan. Selain itu, Sudiono, Kusni, dan Suroso sebagai Staf Subbag Keuangan, Umum dan Logistik ditugaskan untuk memantau langsung proses pembongkaran dan penataan. Tugas mereka meliputi pengawasan terhadap setiap tahapan kegiatan serta memastikan bahwa prosedur penataan logistik berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dengan penataan logistik pasca Pemilu Tahun 2024 ini, KPU Banyumas berkomitmen menjaga akuntabilitas kinerja lembaga dan aparatur guna mendukung berbagai kegiatan administratif mendatang serta menjamin semua berjalan lancar dan efisien. (rnb)