KPU Banyumas Lakukan Coklit Terbatas (Coktas) untuk Pastikan Akurasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id — Dalam rangka memastikan kualitas Pengelolaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melaksanakan Coklit Terbatas (Coktas) terhadap data pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kegiatan ini bertujuan untuk memverifikasi langsung ke lapangan agar data yang disajikan lebih akurat dan valid.

Coktas dilaksanakan pada Kamis (24/7/2025) dengan menyasar Desa Gambarsari, Kalisalak, dan Randegan di Kecamatan Kebasen. Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, turut memimpin langsung proses verifikasi lapangan terhadap pemilih yang tercatat TMS dengan kategori meninggal dunia. Data tersebut sebelumnya diperoleh dari hasil koordinasi KPU dengan lembaga terkait, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Pemutakhiran data ini menjadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB. Kegiatan ini kami lakukan sebagai langkah memastikan apakah data yang kami terima benar-benar valid atau tidak,” jelas Rofingatun Khasanah, yang akrab disapa Mbak Opie.

Dari enam data pemilih yang dinyatakan TMS, hasil Coktas menunjukkan bahwa empat data tidak terkonfirmasi TMS (masih hidup), sementara dua data lainnya tidak ditemukan dalam Database Desa.

Kegiatan Coktas di Kecamatan Kebasen ini menjadi langkah awal dari rangkaian verifikasi yang akan dilaksanakan di kecamatan-kecamatan lain yang ditemukan data pemilih dengan kategori serupa. KPU Kabupaten Banyumas terus berkomitmen menjaga akurasi data pemilih agar proses pemilu yang demokratis dan berkualitas dapat terwujud. (lai)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 165 Kali.