.png)
KPU Banyumas lakukan Verifikasi Berkas Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas gelar verifikasi berkas pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Banyumas di Hotel Grand Karlita Purwokerto pada Selasa (03/09/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh ketua dan anggota KPU Banyumas serta kelompok kerja pencalonan. Adapun kelompok kerja pencalonan terdiri dari polresta banyumas, pengadilan negeri, badan kesatuan bangsa dan politik, badan perencanaan pembangunan daerah penelitian dan pengembangan, dan dinas pendidikan. Selain itu hadir pula dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas.
Pada acara tersebut koordinator divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi bawaslu, Yon Daryono menjadi narasumber terkait dengan adanya kemungkinan cluster pelanggaran hukum bagi pelaksana teknis pilkada atau KPU. Dirinya menyampaikan bahwa terdapat pasal-pasal yang harus diperhatikan oleh KPU selaku pelaksana teknis terkait adanya kemungkinan pelaporan kepada bawaslu.
“Ada beberapa hal terkait verifikasi yang bukan menjadi ranah dari bawaslu, karena sebagai penyelenggara pilkada KPU dan Bawaslu memiliki ‘kamar’ masing-masing”. Ucap Yon Daryono saat mengisi materi. Selain itu, Yon Daryono juga menyinggung terkait campaign untuk memilih kotak kosong yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan. “Kalo ada yang memposting ajakan untuk tidak memilih atau menghalangi warga negara untuk memberikan suaranya maka itu bisa dipidanakan, namun jika hanya terkait ajakan pilih kosong atau ajakan pilihan paslon lain itu tidak masalah karena merupakan bagian dari hak untuk menyuarakan pilihan”.
Setelah selesai pemaparan dari bawaslu, acara kemudian dilanjutkan dengan verifikasi berkas calon bupati dan wakil bupati yang dipimpin oleh Sidiq Fathoni selaku kepala divisi teknis penyelenggaraan pemilu. Proses verifikasi dilakukan dengan mencocokkan berkas fisik dan berkas pada aplikasi pencalonan pilkada (SILONKADA). (Kns)