.png)
KPU Banyumas Menggelar Sosialisasi Terkait Perpenjangan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024
PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menggelar sosialisasi perpanjangan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Banyumas tahun 2024 Sosialisasi tersebut berlangsung di Hotel Meotel pada Jumat (30/08/2024). Pada acara tersebut KPU Kabupaten Banyumas turut mengundang rekan-rekan jurnalis baik media cetak, online, maupun elektronik.
Selain sosialisasi terkait dengan perpanjangan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, acara tersebut juga digelar untuk sosialisasi PKPU No 10 Tahun 2024 dan Keputusan Nomor 1229 Tahun 2024. Acara tersebut dihadiri dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah. Pada sambutannya dirinya menjelaskan bahwa perubahan tanggal penerimaan pendaftaran pemilihan bupati dan wakil bupati akan ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Banyumas.
Materi terkait dengan sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh ketua divisi teknis penyelenggaraan pemilu, Sidiq Fathoni. Dalam pemaparannya dirinya menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati ini dilaksanakan karena hingga akhir masa pendaftaran (Kamis, 29/08/2024, 23.59 WIB) hanya ada satu calon yang mendaftar yaitu pasangan Sadewo-Lintarti sehingga diadakan rapat pleno.
Perpanjangan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati akan dimulai selama tiga hari yaitu pada Senin (02/09/2024) hingga Rabu (4/09/2024). Informasi lebih lengkap terkait dengan tahapan dan jadwal teknis penyelenggaraan pemilu dapat dilihat pada Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 1526 tahun 2024. (Kns)