KPU Banyumas Menyelenggarakan Bimtek Pengelolaan Keuangan Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024

PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menggelar Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024 di Hotel Surya Yudha, Purwokerto, Selasa (11/06/2024).

Acara ini dihadiri oleh Ketua PPK, Sekretaris PPK, dan Staf Sekretariat PPK urusan Tata Usaha, Keuangan, dan Logistik diseluruh Kabupaten Banyumas. Hadir juga narasumber dari Badan Keuangan dan Aset Daerah serta KPP Pratama Purwokerto yang mengisi sesi penyampaian materi. 

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, yang mengatakan bahwa kegiatan bimtek ini penting untuk dilakukan sebagai langkah antisipasi evaluasi mengingat pengalaman dari Pemilu 2024 terkait dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban badan Adhoc Pemilu yang mengalami keterlambatan dalam melaporkan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara (LPJ). 

"Saya berharap bahwa untuk Pilkada nanti tidak ada keterlambatan penyerahan SPJ dan diharapkan ketua PPK serta sekretaris bersinergi dalam menyelesaikan SPJ," Ucap Rofingatun.

Sekretaris KPU Banyumas, Subhan Purno Aji menyampaikan bahwa acara bimtek dilaksanakan untuk menyamakan persepsi atau pemahaman dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan sehingga diharapkan anggota PPK yang hadir dapat memahami seluruh permasalahan utamanya terkait keuangan. 

"Berkaca dari Pemilu 2024 sebelumnya, kami berharap bahwa bimtek ini dapat menjadi langkah pencegahan terhadap keterlambatan SPJ ataupun masalah-masalah keuangan lainnya," Ujar Subhan. 

Adapun narasumber yang menyampaikan materi Dukungan Anggaran Pilkada 2024 adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang membahas tentang APBD dan keuangan daerah. Narasumber selanjutnya adalah KPP Pratama Purwokerto, dalam sesi ini menyampaikan materi Perpajakan bagi Bendahara Instansi Pemerintah yang membahas tentang jenis-jenis pajak dan tarifnya. 

Harapannya, dengan diadakannya bimtek kali ini hambatan-hambatan dan kesulitan yang ada nantinya dapat diselesaikan dengan baik serta laporan keuangan dari PPK dan PPS dapat dilaporkan kepada KPU Banyumas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (dph)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 73 Kali.