KPU Banyumas Resmi Serahkan Berkas Usul Pelantikan Calon DPRD Banyumas Hasil Pemilu 2024

PURWOKERTO - Dalam upaya menyelesaikan tugas dan tanggungjawab KPU Banyumas dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum  tahun 2024, sesuai amanat Pasal 51 ayat (4) PKPU No 6 Tahun 2024, KPU Kabupaten Banyumas mengadakan acara penyerahan berkas permohonan usul peresmian keanggotaan DPRD Kabupaten Banyumas hasil Pemilihan Umum tahun 2024, acara ini bertujuan untuk melanjutkan proses pelantikan dan pengucapan janji anggota DPRD terpilih kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Banyumas. 
Kegiatan penyerahan dilaksanakan di Ruang Sasono Joko Kaiman, Pendopo Si Panji Purwokerto, Rabu (24-07-2024). 

Dalam sambutannya Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah mengucapkan rasa syukur atas kerjasama yang kuat dari semua pihak terkait, sehingga penyerahan surat dan dokumen ini bisa terlaksana sebelum batas akhir penyerahan (21 hari sebelum pelantikan 20 Agustus 2024). Beliau menekankan pentingnya memonitor persyaratan pengangkatan calon anggota DPRD, terutama terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). "Kami terus memantau agar semua calon legislatif memenuhi persyaratan dan alhamdulillah semua telah lengkap," ujarnya.

Selain itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie memberikan apresiasi kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas atas kerja keras selama penyelenggaraan Pemilu. "Saya tidak mendengar ada komplain baik dari sisi administrasi maupun di lapangan," ujarnya. Beliau juga berharap agar semua persiapan menjelang pelantikan berjalan mulus dan semua elemen turut mendukung kesuksesan tahapan pemilu ini.

Acara diakhiri dengan penyerahan berkas secara resmi dari Ketua KPU Banyumas kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, diikuti dengan foto bersama. Adapun berkas rencana akan disampaikan kepada Gubernur oleh Pemda Banyumas pada Jum'at, 26 Juli 2024. (ryn_ed sks)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 108 Kali.