
KPU Banyumas Sosialisasikan PKPU No. 8 Tahun 2024 untuk Pilkada Serentak
PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menggelar sosialisasi terkait Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. Acara ini dihadiri oleh perwakilan Partai Politik, Organisasi Masyarakat dan Media, Rabu (31-07-2024).
Ketua KPU Banyumas, Rofingatun menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan jauh-jauh hari sebelum pendaftaran Bakal Calon yang akan dibuka pada 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024. “Kami ingin memastikan bahwa semua pihak, terutama Parpol, siap dengan persyaratan yang diperlukan sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” ujar Rofingatun.
Anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Teknis Penyelenggara Shidiq Fathoni menekankan pentingnya mempersiapkan persyaratan sejak dini. “Kami harap Parpol dan calon yang akan diusung dapat segera melengkapi semua dokumen yang diperlukan, sehingga pendaftaran dapat berjalan lancar,” ujar Fathoni.
Dalam acara ini, KPU Banyumas juga menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi terkait, termasuk Polresta Banyumas, Pengadilan Negeri Banyumas, dan Dinas Pendidikan Provinsi. Kehadiran mereka bertujuan memberikan informasi rinci mengenai proses penerbitan dokumen penting seperti SKCK, legalisir ijazah, serta persyaratan surat keterangan dari pengadilan.
Sementara itu, Sigit selaku moderator menambahkan bahwa sosialisasi ini adalah langkah awal sebelum petunjuk teknis (juknis) resmi diterbitkan. “Kami berharap kegiatan ini bisa memberikan pemahaman yang mendalam dan menyeluruh bagi semua peserta tentang PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” tambah Sigit.
Dengan sosialisasi ini, KPU Banyumas berharap dapat membantu semua pihak dalam memahami PKPU Nomor 8 Tahun 2024 serta mempersiapkan proses pencalonan dengan sebaik-baiknya, demi menghadirkan calon kepala daerah yang kredibel dan kompeten. (ryn)