
KPU Banyumas Terima Pengajuan Bacaleg dari PDIP
PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menerima berkas pengajuan bakal calon anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Banyumas, Kamis (11/5) sore. PDIP Banyumas menjadi parpol ketiga yang telah mendaftar. Batas akhir pengajuan bacaleg hingga hari Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.
“Sudah dilakukan pemeriksaan antara dokumen fisik surat pengajuan dan daftar bakal calon dengan isian di aplikasi Silon. Hasilnya pengajuan dinyatakan lengkap dan diterima. Kami ucapkan selamat,” kata Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi, Kamis sore.
Rombongan PDIP berjumlah sekitar 100 orang. Mereka datang pukul 15.00 WIB dengan berjalan kaki sekitar 100 meter. Kehadiran rombongan dimeriahkan pawai budaya yang menyertakan pemain kentongan, dan rombongan penari. Turut serta dalam rombongan adalah ketua, sekretaris, dan bendahara DPC PDIP Banyumas serta diikuti para bacaleg.
“Kami mendaftarkan 50 bacaleg di enam dapil. Untuk jumlah bacaleg perempuan 18 orang dan laki-laki 32 orang. Keterwakilan perempuan mencapai 36 persen,” kata Ketua DPC PDIP Banyumas, dr Budhi Setiyawan. (*)