Mahasiswa Diajak Memahami Penyelesaian Sengketa Pemilu

PURWOKERTO - Mewujudkan integritas, keadilan, dan prinsip dalam kontestasi demokrasi masyarakat, pemilihan umum (pemilu), undang-undang merancang suatu penegakan hukum pemilu terkhusus  dalam penyelesaian sengketa pemilu. Demikian yang disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas Divisi Hukum dan Pengawasan, Suharso Agung Basuki pada Kelas Pemilu di Aula KPU Kabupaten Banyumas, Senin (24/01/2022).

Agung menjelaskan, sengketa dalam pemilu bisa terjadi dari awal tahapan pemilu mulai dari daftar pemilih, penetapan jumlah kursi sampai dengan penetapan hasil pemilu. Jadi, untuk sengketa dalam pemilu dikategorikan menjadi dua jenis, sengketa proses dan sengketa hasil.

Perlu diketahui  bahwa sengketa proses dan sengketa hasil pemilu adalah dua hal yang berbeda baik jenis maupun waktu tahapannya, aturan dan mekanisme penyelesaian, serta lembaga yang berwenang menanganinya juga berbeda.

“Untuk sengketa dalam proses pemilu diselesaikan oleh Badan Pengawas  Pemilihan Umum (Bawaslu), sedangkan sengketa hasil pemilu penyelesaiannya adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Agung.

Selain itu, hal mendasar yang perlu dipahami, sengketa proses pemilu adalah sengketa yang terjadi antar peserta pemilu  dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/kota, sedangkan sengketa (perselisihan) hasil pemilu adalah perselisihan antara KPU dengan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional.

Agung kembali menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pada putusan sengketa proses dan sengketa hasil pemilu, untuk putusan sengketa hasil pemilu oleh MK bersifat final dan mengikat, dalam artian langsung memiliki kekuataan hukum dan tidak ada upaya hukum  yang bisa ditempuh kembali, berbeda dengan putusan sengketa proses oleh bawaslu yang bisa diajukan banding kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Setelah pematerian, kelas diakhiri dengan sesi kuis terkait penanganan sengketa dalam  Pemilu. (nwl)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 81 Kali.