Mahasiswa Diajak Mengenal Penanganan Sengketa Pemilu

PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menyelenggarakan pertemuan kesembilan Kelas Pemilu bagi peserta magang yang dilaksanakan di aula KPU Kabupaten Banyumas, pada Rabu (25/5/2022).

Pada kesempatan ini Anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Hukum dan Pengawasan, Suharso Agung Basuki menjadi narasumber dengan mengusung tema Penanganan Sengketa Pemilu dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Pemaparan materi Penanganan Sengketa Pemilu dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada peserta magang terdiri dari pemilih muda dan pemilih pemula. Pemilih muda yaitu mahasiswa magang yang terdiri dari Sukma Dwi Aryani, Cindy Octavia Dwi Nugraha, Damarjati Surya Kusuma, Anggraeni Lukitaningsih, Tata Nadia Tifani, dan Yeni Pratiwi. Sedangkan, pemilih pemula yakni siswa PKL, meliputi Chintia Putri Prabowo, Puput Setianingsih, Siti Azahra, dan Oktavia.

Agung menjelaskan bahwa sengketa dalam pemilu bisa terjadi dari awal tahapan pemilu mulai dari daftar pemilih, penetapan jumlah kursi sampai dengan penetapan hasil pemilu. Sehingga, untuk sengketa dalam pemilu dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu sengketa proses dan sengketa hasil.

Dapat diketahui juga bahwa sengketa proses dan sengketa hasil pemilu adalah dua hal yang berbeda, baik jenis maupun waktu tahapannya, aturan dan mekanisme penyelesaiannya, serta lembaga yang berwenang menanganinya juga berbeda.

“Untuk sengketa dalam proses pemilu diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), sedangkan sengketa hasil pemilu penyelesaiannya adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Agung.

 Selain itu, hal mendasar yang perlu dipahami dalam sengketa proses pemilu adalah sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkanya keputusan KPU RI, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan sengketa (perselisihan) hasil pemilu adalah perselisihan antara KPU dengan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional.

 

Agung kembali menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pada putusan sengketa proses dan sengketa hasil pemilu. Untuk putusan sengketa hasil pemilu oleh MK bersifat final dan mengikat, dalam artian langsung memiliki kekuatan hukum dan tidak ada upaya hukum yang bisa ditempuh kembali. Berbeda dengan putusan sengketa proses oleh Bawaslu yang bisa diajukan banding kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Terkait dengan etika penyelenggara pemilu terdiri atas dua aspek, yaitu aspek integritas (mandiri, jujur, adil, akuntabel) dan professional (proporsionalitas, kepastian hukum, efisiensi, efektivitas, aksesible, tertib, terbuka). 

Harapannya mahasiswa dapat memberikan pemahaman pada masyarakat terkait dengan ilmu yang diperoleh dari kelas kepemiluan hari ini. Setelah penyampaian materi, kelas diakhiri dengan sesi kuis terkait penanganan sengketa dalam pemilu. (cod)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 70 Kali.