
Menuju Pilkada Transparan dan Akuntabel, KPU Banyumas Gelar Rapat Evaluasi Pertanggungjawaban Keuangan Badan Adhoc
PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas laksanakan Rapat Evaluasi Pertanggungjawaban Keuangan Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 pada Jumat (30-08-2024) di Hotel Meotel Purwokerto. Acara ini diikuti oleh Ketua dan Sekretaris PPK dari 27 Kecamatan se-Kabupaten Banyumas.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah menyampaikan agar para anggota PPK lebih mengedepankan kedisiplinan, utamanya terkait ketepatan waktu laporan pertanggungjawaban. “Seperti yang Bapak Ibu ketahui, saat ini tahapan Pilkada sudah sampai pada tahapan pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati, maka diharapkan kepada PPK agar lebih mengedepankan kedisiplinan, utamanya terkait laporan pertanggungjawaban agar tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel, tidak seperti tahun lalu,” ujarnya.
Selanjutnya, Rofingatun Khasanah juga menyampaikan tujuan rapat ini adalah untuk akselerasi laporan pertanggungjawaban keuangan. “Oleh karena itu, kami menggelar Rapat Evaluasi Pertanggungjawaban Keuangan ini agar dapat berakselerasi terkait LPJ Keuangan supaya tepat waktu, kami tidak ingin setelah selesai pilkada, LPJ keuangan belum selesai,” lanjutnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi yang dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas, Subhan Purno Aji, dan Kepala Sub Bidang Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran BKAD Kabupaten Banyumas, Irnindya Harmiastuti.
Subhan menyampaikan bahwa untuk aktivitas di bulan ini, akan ada kegiatan bimbingan teknis dan kode etik untuk para anggota PPK dan PPS pada tanggal 14 September 2024. Ia juga menegaskan bahwa jika LPJ PPK dan PPS belum masuk ke KPU, maka honor belum bisa didistribusikan tiap bulannya demi kedisiplinan para anggota PPK dan PPS.
Lebih lanjut Irnindya menyampaikan terkait kelengkapan dokumen pelaporan pertanggungjawaban yang meliputi surat pengantar, laporan kegiatan, laporan keuangan, dan lampiran. Pelaporan disampaikan oleh penerima hibah kepada Bupati melalui RKA SKPD. Jika masih terdapat sisa anggaran yang belum terselesaikan, sesuai NPHD, penerima hibah wajib membuat laporan dengan melampirkan bukti setoran ke Sekretariat Daerah atas anggaran yang belum direalisasikan. (iky_ed sks)