
Minimal 89.874 Pendukung di 14 Kecamatan, Syarat Pencalonan Perseorangan Dalam Pilkada Banyumas 2024
PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tetang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 pada tanggal 26 Januari 2024. Tahapan dimulai sejak tanggal 26 Januari 2024 diawali dengan Perencanaan Program dan Anggaran. Untuk Kabupaten Banyumas, anggaran sudah siap, sesuai dengan NPHD sebesar Rp. 56.598.231.000.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Kabupaten Banyumas, Sidiq Fathoni mengatakan bahwa: “Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan. Adapun jadwal persiapan pencalonan hingga mendaftar ke KPU Kabupaten Banyumas dilaksanakan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024”.
Khusus untuk calon perseorangan, sesuai dengan Pasal 41 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang mengatur untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6.5% dan harus tersebar di 50% jumlah kecamatan.
“Kabupaten Banyumas ada 27 Kecamatan dengan jumlah penduduk dalam DPT sebanyak 1.382.671 jiwa sehingga jumlah minimal dukungan 6.5% atau 89.874 jiwa dan harus tersebar minimal di 14 Kecamatan,” ujar pria yang akrab disapa Thoni ini.
Jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 1103 Tahun 2024 tanggal 1 April 2024.
Adapun jadwal penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon Perseorangan akan diumumkan melalui media massa cetak dan/atau elektronik, papan pengumuman dan/atau laman KPU Kabupaten/kota selama 14 Hari dengan mecantumkan:
1. Keputusan menetapkan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas;
2. Tempat Penyerahan
3. Waktu Penyerahan
Untuk dokumen pendukung yang harus disiapkan oleh calon perseorangan berupa Surat Pernyataan Dukungan dan KTP Elektronik Pendukung, Surat Pernyataan Identitas Pendukung, Surat Pernyataan Identitas Paslon dan Rekapitulasi Jumlah Dukungan.
Thoni juga menyampaikan upaya dan persiapan yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Banyumas untuk memaksimalkan pelayanan kepada bakal pasangan calon perseorangan dan Partai Politik.
“Akan disiapkan Helpdesk Pencalonan serta Tim Penyerahan Dukungan Bakal Calon yang terdiri dari Koordinator dan petugas penyerahan dukungan,” jelas Thoni.
Selain itu akan dilakukan pula publikasi dan sosialisasi kepada publik terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas dalam pemilihan serentak kepala daerah tahun 2024. Proses publikasi dan sosialisasi terdiri dari:
1. Syarat Minimal persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang ditetapkan;
2. Penambahan data nomor telpon dan email;
3. Identitas pendukung;
4.Bagi bakal calon yang berstatus sebagai anggota KPU maupun Bawaslu berhenti sebelum pembentukan PPK dan PPS. (sf/ed-sks)