NasDem Banyumas Ajukan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg
PURWOKERTO - DPD Partai NasDem Kabupaten Banyumas mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg DPRD Banyumas, Minggu (9/7) petang.
Pengajuan dari NasDem Banyumas merupakan yang ke-13 dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Banyumas.
Pengajuan dilakukan oleh Ketua dan pengurus serta LO NasDem. Rombongan datang pukul 18. 46 wib. Pengajuan perbaikan turut diawasi Bawaslu Kab. Banyumas.
Untuk bisa melakukan pengajuan perbaikan, parpol harus mengajukan dokumen B. Daftar.bakal.calon.perbaikan-parpol dan mendapat persetujuan DPP. Sebelumnya, bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat pada vermin periode 15 Mei - 23 Juni harus melengkapi persyaratan.
"Kami ucapkan terima kasih kepada NasDem sudah melakukan pengajuan. Nanti akan kami periksa dalam tahapan vermin perbaikan," kata Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi, Minggu petang.
Proses vermin perbaikan akan dilakukan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Hasil vermin perbaikan pemberian status Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sebelumnya pada proses pengajuan awal, NasDem mengajukan 50 bacaleg. Dari hasil vermin pertama, dinyatakan dua bacaleg Memenuhi Syarat atau MS dan 48 bacaleg Belum Memenuhi Syarat atau BMS.
Pada proses pengajuan perbaikan, NasDem mengajukan 50 bacaleg. NasDem melakukan penggantian bacaleg sebanyak 10 orang.
Hasil akhir pengajuan perbaikan persyaratan dari NasDem Banyumas dinyatakan berkas lengkap dan diterima. (*)