PAN Banyumas Ajukan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg
PURWOKERTO - DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Banyumas mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg DPRD Banyumas, Minggu (9/7) petang.
Pengajuan dari PAN Banyumas merupakan yang ke-12 dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Banyumas.
Pengajuan dilakukan oleh Ketua dan pengurus serta LO PAN. Rombongan datang pukul 18. 30 wib. Pengajuan perbaikan turut diawasi Bawaslu Kab. Banyumas.
Untuk bisa melakukan pengajuan perbaikan, parpol harus mengajukan dokumen B. Daftar.bakal.calon.perbaikan-parpol dan mendapat persetujuan DPP. Sebelumnya, bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat pada vermin periode 15 Mei - 23 Juni harus melengkapi persyaratan.
"Kami ucapkan terima kasih kepada PAN sudah melakukan pengajuan. Nanti akan kami periksa dalam tahapan vermin perbaikan," kata Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi, Minggu petang.
Proses vermin perbaikan akan dilakukan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Hasil vermin perbaikan pemberian status Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sebelumnya pada proses pengajuan awal, PAN mengajukan 50 bacaleg. Dari hasil vermin pertama, dinyatakan seluruh bacaleg Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Pada proses pengajuan perbaikan, PAN hanya mengajukan delapan bacaleg. PAN melakukan penggantian bacaleg sebanyak tujuh orang.
Hasil akhir pengajuan perbaikan persyaratan dari PAN Banyumas dinyatakan berkas lengkap dan diterima. (*)