Partai Ummat Banyumas Ajukan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg

PURWOKERTO - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Ummat Kabupaten Banyumas mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg DPRD Banyumas, Minggu (9/7) malam. 

Pengajuan dari Ummat Banyumas merupakan yang ke-18 atau terakhir dari keseluruhan parpol peserta Pemilu 2024 di Banyumas. 

Pengajuan dilakukan oleh sekretaris yang juga LO Ummat. Melakukan pencatatan registrasi pengajuan di buku pada pukul 23.50 WIB.

Namun hingga batas waktu berakhir 23.59 WIB belum selesai pengajuan. Berdasarkan Surat KPU RI No. 690 Tahun 2023, pengajuan Ummat tetap diterima.

Problem yang dihadapi Ummat sebelum pengajuan perbaikan adalah belum selesainya input data bacaleg ke Silon sehingga belum bisa dilakukan pengajuan ke DPP. 

Untuk bisa melakukan pengajuan perbaikan, parpol harus mengajukan dokumen B. Daftar.bakal.calon.perbaikan-parpol dan mendapat persetujuan DPP. Sebelumnya, bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat pada vermin periode 15 Mei - 23 Juni harus melengkapi persyaratan.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Ummat sudah melakukan pengajuan. Nanti akan kami periksa dalam tahapan vermin perbaikan," kata Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi, Minggu malam.

Proses vermin perbaikan akan dilakukan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Hasil vermin perbaikan pemberian status Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sebelumnya pada proses pengajuan awal, Ummat mengajukan 49 bacaleg. Dari hasil vermin pertama, dinyatakan seluruh bacaleg Belum Memenuhi Syarat atau BMS.

Pada proses pengajuan perbaikan, Ummat hanya mengajukan 13 bacaleg. 

Hasil akhir pengajuan perbaikan persyaratan dari Ummat Banyumas dinyatakan berkas lengkap dan diterima. (*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 92 Kali.