PDPB 2022 Akan Berakhir, Berharap Daftar Pemilih Semakin Valid

Purwokerto - Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2022 akan segera berakhir. Hal itu seiring akan dimulainya tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024. Proses dan hasil PDPB yang telah dilakukan akan mengurangi potensi permasalahan yang kerap muncul dalam penyusunan daftar pemilih Pemilu. Untuk itu, kerjasama seluruh pihak tetap dibutuhkan agar daftar pemilih Pemilu 2024 semakin valid.

Menurut Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Khasis Munandar, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2021 PDPB berakhir saat tahapan Pemilu dimulai. Untuk itu, lanjut dia, akan segera menghentikan PDPB yang selama ini berjalan dan segera akan memulai tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024. 

“Sesuai amanat PKPU 6, kami akan segera menghentikan PDPB yang sejak 2020 dilaksanakan karena tahapan 2024 sudah dimulai,” kata Khasis memulai penyampaian materi Rapat Koordinasi (Rakor) PDPB Triwulan II Tahun 2022, di aula KPU Kabupaten Banyumas, Selasa pagi (28-06-2022). Rakor dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas, perwakilan dinas/kantor/instansi terkait dan partai politik yang ada di Kabupaten Banyumas.

Khasis menjelaskan meski PDPB akan berakhir, dia berharap seluruh pihak yang selama ini terlibat dalam penyusunan DPB tetap memberikan masukan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Sebab, PDPB sejatinya tidak pernah tuntas dilaksanakan demi terwujudnya daftar pemilih yang berkualitas. 
“Kami tetap akan membutuhkan masukan dan koordinasinya dari bapak ibu sekalian yang hadir di sini,” ujar Khasis mengakhiri paparannya.

Data Dispensasi Kawin
Dalam Rakor disepakati, KPU Kabupaten Banyumas akan terus berupaya untuk mendata penduduk Kabupaten Banyumas yang telah menikah meski di bawah usia perkawinan. Data dispensasi kawin yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama sangat terkait dengan data administrasi perkawinan yang menjadi kewenangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan-kecamatan.

Untuk itu, KPU Kabupaten Banyumas akan menindaklanjuti kerjasama secara lebih intensif dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian agar proses pemutakhiran data dispensasi kawin yang akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih. (SPA)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 109 Kali.