Pembersihan APK Menjelang Masa Tenang
Berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa Alat peraga Kampanye (APK) harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara dan KPU Kabupaten melakukan pembersihan APK berkoordinasi dengan:
a. Pasangan Calon;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu;
c. Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
d. pemerintah daerah.
Hasil Rapat Koordinasi KPU Kabupaten Banyumas dengan Satpol PP Kabupaten Banyumas dan Bawaslu Kabupaten Banyumas dan Tim Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati No urut 1 pada tanggal 20 November 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pelaksanaan pembersihan APK dilaksanakan serentak pada tanggal 23 November 2024, dapat dimulai pukul 15.00 WIB s/d 23.59 WIB. Dalam hal masih ada kegiatan kampanye maka didahulukan tempat lain dan setelah selesai kegiatan baru dilakukan pembersihan.
2. APK yang dipasang di Rumah/Posko Tim Pemenangan baik tingkat Kabupaten maupun Kecamatan bukan termasuk APK yang harus dibersihkan dan untuk APK yang di pasang di jalan depan Rumah/Posko Tim Pemenangan, maka dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemilik Rumah/Posko dimaksud.
3. PPK berkoordinasi dengan Satpol PP tingkat Kecamatan dan Panwascam untuk melaksanakan pembersihan di jalan wilayah Kecamatan dan tempat umum lainnya.
4. PPS berkoordinasi dengan Linmas dan PKD untuk melaksanakan pembersihan di jalan wilayah Desa/Kelurahan dan tempat umum lainnya.
5. KPPS berkoordinasi dengan Pengawas TPS dan Linmas TPS untuk melaksanakan pembersihan di wilayah TPS masing-masing. (*)