
Perindo Banyumas Ajukan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg
PURWOKERTO - DPD Partai Perubahan Indonesia (Perindo) Kabupaten Banyumas mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg DPRD Banyumas, Minggu (9/7) siang.
Pengajuan dari Perindo Banyumas merupakan yang keenam dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Banyumas.
Pengajuan dilakukan oleh Ketua, Sekretaris dan LO Perindo. Rombongan datang pukul 14.12 wib.
Untuk bisa melakukan pengajuan perbaikan, parpol harus mengajukan dokumen B. Daftar.bakal.calon.perbaikan-parpol dan mendapat persetujuan DPP. Dan sebelumnya, bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat pada vermin periode 15 Mei - 23 Juni harus melengkapi persyaratan.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Perindo sudah melakukan pengajuan. Nanti akan kami periksa dalam tahapan vermin perbaikan," kata Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi, Minggu siang.
Proses vermin perbaikan akan dilakukan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Hasil vermin perbaikan pemberian status Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sebelumnya pada proses pengajuan awal, Perindo mengajukan 50 bacaleg. Dari hasil vermin pertama, dinyatakan 50 bacaleg dinyatakan BMS atau belum memenuhi syarat.
Pada proses pengajuan perbaikan, Perindo melakukan penggantian dua bacaleg. Kemudian dilakukan perubahan nomor urut dan pergeseran dapil.
Hasil akhir pengajuan perbaikan persyaratan dari Perindo Banyumas dinyatakan berkas lengkap dan diterima. (*)