
Persiapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol, KPU Banyumas Cermati PKPU 4/2022
Purwokerto – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengadakan rapat Selasaan dengan agenda khusus pencermatan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 sebagai regulasi yang mengatur tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, Selasa (26-07-2022), di aula KPU Kabupaten Banyumas. Rapat tersebut dihadiri oleh para komisioner, sekretaris, para Kasubbag, pejaabat fungsional, staf, dan mahasiswa magang.
Anggota KPU Kabupaten Banyumas divisi teknis, Hanan Wiyoko, pada paparannya menyampaikan pesan Ketua KPU RI Hasyim Asyari agar selalu disiplin dan pahami seluruh tahapan. “Kita harus disiplin dan paham terhadap seluruh agenda tahapan yang ada,” kata Hanan mengutip sambutan Ketua KPU RI saat pembukaan Bimbingan Teknis Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik yang diikuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia di Jakarta minggu lalu.
“Harapannya seluruh anggota dan staf memahami tentang ruang lingkup dan wewenangnya dalam verifikasi, pendaftaran, serta penggunaan aplikasi sistem informasi partai politik,” imbuh Hanan.
Hanan menyampaikan bahwa PKPU 4/2022 salah satunya mengatur tiga kategori partai politik yang akan diperlakukan secara berbeda. Pertama, partai politik yang telah melewati ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2019. Kedua, partai politik yang mengikuti Pemilu 2019 akan tetapi tidak lolos ambang batas 4 persen. dan ketiga, partai politik baru yang bukan peserta Pemilu 2019 atau partai politik baru.
“Untuk kategori pertama hanya akan melalui verifikasi administrasi saja, sedangkan kategori dua dan tiga akan diverifikasi administrasi dan faktual,” tandas Hanan.
Adapun sampai saat ini diluar partai politik peserta Pemilu 2019, KPU Kabupaten Banyumas telah menerima dokumen kepengurusan partai politik yang bukan peserta Pemilu 2019, yakni Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Buruh. Keempat partai tersebut juga telah meminta akses Aplikasi Sipol di tingkat pusat.
Berbeda
Berbeda dengan pemilu 2019, lanjut Hanan, pada pemilu kali ini KPU Kabupaten/Kota tidak lagi menerima dokumen atau berkas dari partai politik di tingkat kabupaten/kota sebagai bahan dalam verifikasi administrasi. KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan verifikasi administrasi hanya bertugas untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap setiap data yang masuk ke dalam Sipol.
“Semua dokumen yang akan divermin (verifikasi administrasi) berasal dari Sipol”, katanya.
Selain mendiskusikan regulasi pendaftaran dan verifikasi, rapat tersebut juga mengenalkan aplikasi Sipol, termasuk fitur dan menu yang menjadi tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota. Adapun tindak lanjut dari rapat ini adalah akan dilakukan rapat koordinasi dengan partai politik perihal regulasi dan antisipasi permasalahan muncul pada tahapan pendaftaran dan verifikasi.(wds_edit SPA)