
Pertanggungjawaban KPU Banyumas Dalam SPIP Februari 2021
Purwokerto, kab-banyumas.kpu.go.id – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17/2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota serta Keputusan KPU Nomor 443/Kpts/KPU/TAHUN 2014 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Laporan Bulanan SPIP dibuat dengan tujuan untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, laporan keuangan yang dapat diandalkan, pengamanan aset negara serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Banyumas Imam Arif S sekaligus memberikan penjelasan singkat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban pelaksanaan serta berbagai kegiatan di KPU Banyumas yang dilakukan secara tertib, terkendali, dan terkoordinasi. Bertempat di aula KPU Banyumas, rapat dihadiri oleh Komisioner KPU Banyumas, Sekretaris serta Satuan Tugas SPIP KPU Banyumas, Jum’at (05/03/2021)
“Seperti yang ada di undangan kemarin, laporan akan disampaikan oleh anggota yang membuat laporan tersebut, dan kasubag hukum yang mengkoordinir apabila ada kekurangan, walaupun yang bertanggung jawab Divisi Hukum dan Pengawasan KPU kabupaten Banyumas, saya minta agar seluruh staff untuk dapat saling berkoordinasi agar lebih mudah dalam pekerjaan,” ujar Imam.
Adapun berbagai laporan yang di muat pada rapat Pleno tersebut meliputi checklist kartu kendali, data dukung, dan laporan bulanan SPIP untuk segera dilaporkan ke Inspektorat KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah.
Di akhir acara, Ketua KPU Banyumas membacakan berita acara rapat pleno laporan SPIP sekaligus menutup rapat. (dwh)