
PKB Banyumas Ajukan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg
PURWOKERTO - DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Banyumas mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg DPRD Banyumas, Minggu (9/7) siang.
Pengajuan dari PKB merupakan yang keempat dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Banyumas.
Pengajuan dilakukan oleh Ketua, Sekretaris dan LO PKS. Rombongan datang pukul 13. 20 wib.
Untuk bisa melakukan pengajuan perbaikan, parpol harus mengajukan dokumen B. Daftar.bakal.calon.perbaikan-parpol dan mendapat persetujuan DPP. Dan sebelumnya, bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat pada vermin periode 15 Mei - 23 Juni harus melengkapi persyaratan.
"Kami ucapkan terima kasih kepada PKB sudah melakukan pengajuan. Nanti akan kami periksa dalam tahapan vermin perbaikan," kata Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi, Minggu.
Proses vermin perbaikan akan dilakukan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Hasil vermin perbaikan pemberian status Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sebelumnya pada proses pengajuan awal, PKB mengajukan 50 bacaleg. Dari hasil vermin pertama, sebanyak 1 calon MS atau memenuhi syarat. Sedangkan 49 calon dinyatakan BMS atau belum memenuhi syarat.
Pada proses pengajuan perbaikan, PKB melakukan penggantian 14 bacaleg, perubahan nomor urut dan penggeseran dapil.
Hasil akhir pengajuan perbaikan persyaratan dari PKB Banyumas dinyatakan berkas lengkap dan diterima. (*)