PKN Banyumas Ajukan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg

PURWOKERTO - Pimpinan Cabang (PC) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Banyumas mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg DPRD Banyumas, Minggu (9/7) malam.

Pengajuan dari PKN Banyumas merupakan yang ke-16 dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Banyumas. 

Pengajuan dilakukan oleh Ketua, pengurus dan LO partai. Mereka datang pukul 21.00 wib. Pengajuan perbaikan turut diawasi Bawaslu Kab. Banyumas.

Untuk bisa melakukan pengajuan perbaikan, parpol harus mengajukan dokumen B. Daftar.bakal.calon.perbaikan-parpol dan mendapat persetujuan DPP. Sebelumnya, bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat pada vermin periode 15 Mei - 23 Juni harus melengkapi persyaratan.

"Kami ucapkan terima kasih kepada PKN sudah melakukan pengajuan. Nanti akan kami periksa dalam tahapan vermin perbaikan," kata Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi, Minggu malam.

Proses vermin perbaikan akan dilakukan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Hasil vermin perbaikan pemberian status Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sebelumnya pada proses pengajuan awal, PKN mengajukan 36 bacaleg. Dari hasil vermin pertama, dinyatakan seluruh bacaleg Belum Memenuhi Syarat atau BMS.

Pada proses pengajuan perbaikan, PKN mengajukan 36 bacaleg. Pengurus melakukan penggantian dua nama bacaleg. 

Hasil akhir pengajuan perbaikan persyaratan dari PKN Banyumas dinyatakan berkas lengkap dan diterima. (*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 56 Kali.