PKS Banyumas Ajukan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg

PURWOKERTO - DPD Partai Keadilan Sejahtera (DPD) Kabupaten Banyumas mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg DPRD Banyumas, Minggu (9/7) siang.

Pengajuan dari PKS merupakan yang ketiga dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Banyumas. 

Pengajuan dilakukan oleh Ketua, Sekretaris dan LO PKS. Ketiganya datang pukul 12.55 wib.

Untuk bisa melakukan pengajuan perbaikan, parpol harus mengajukan dokumen B. Daftar.bakal.calon.perbaikan-parpol dan mendapat persetujuan DPP. Dan sebelumnya, bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat pada vermin periode 15 Mei-23 Juni harus melengkapi persyaratan.

"Kami ucapkan terima kasih kepada PKS sudah melakukan pengajuan. Nanti akan kami periksa dalam tahapan vermin perbaikan," kata Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi, Minggu.

Proses vermin perbaikan akan dilakukan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.Hasil vermin perbaikan pemberian status Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sebelumnya pada proses pengajuan awal, PKS mengajukan 50 bacaleg. Dari hasil vermin pertama, sebanyak 8 calon MS atau memenuhi syarat. Sedangkan 42 calon dinyatakan BMS atau belum memenuhi syarat.

Pada proses pengajuan perbaikan, PKS melakukan penggantian nomor urut bacaleg di Dapil Banyumas 2. Tidak dilakukan penggantian bacaleg.

Hasil akhir pengajuan perbaikan persyaratan dari PKS Banyumas dinyatakan berkas lengkap dan diterima. (*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 54 Kali.