
PPK Patikraja Gelar Rapat Persiapan Penyusunan DPHP Dan Persiapan Pleno PPS PPK
PATIKRAJA - Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) Patikraja menyelenggrakan Rapat Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP( dan Persiapan Pleno DPHP di Aula Kantor Kecamatan Patikraja bersama dengan segenap Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan (Forkopimcam) yang terdiri dari Camat, Kapolsek, Danramil, serta Panwascam, Ketua dan Anggota PPS se-Kecamatan Patikraja, Rabu (31-7-2024).
Acara ini dimaksudkan untuk menyampaikan terkait update perkembangan data pemilih pasca Pantarlih bekerja dan menjelang Pleno DPHP baik itu tingkat PPS maupun tingkat PPK. Sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 PPS melaksanakan Pleno terbuka DPHP pada Tanggal 1 s.d 3 Agustus 2024. Sedangkan PPK melaksanakan Pleno Terbuka DPHP pada tanggal 5 s.d 7 Agustus 2024.
Andi Sustiawan selaku ketua PPK dalam sambutannya menekankan bahwa dalam menjalankan Pleno terbuka DPHP tidak boleh mendahului tanggal 1 atau melebihi tanggal 3 Agustus 2024. "Semua pleno harus dilaksanakan pada ketentuan yang ada sesuai dengan yang ada di PKPU Nomor 7 tahun 2024. Sebagaimana mestinya seperti berkas-berkas yang sudah di berikan harus dipelajari sehingga memahami betul terkait alur daripada pleno terbuka DPHP".
Selain itu, Andi juga menyampaikan perihal tamu undangan yang ikut serta dalam Pleno Terbuka diantaranya harus mengundang Pantarlih, Pejabat desa dalam hal ini Kades/Lurah, PKD dan perwakilan Partai Politik peserta pemilu 2024 yang berjumlah 18. "Apabila ada yang memberi tanggapan ketika Pleno, diharapkan menunjukan bukti otentik pemilih seperti KTP, KK, IKD atau data diri lainnya," imbuh Andi.
Acara dilanjut dengan tanggapan dan support dari Forkopimcam yang menyampaikan agar tetap melaksanakan tahapan dengan baik dan tetap semangat demi menunjang agenda Pilkada 2024.
Bob Judono, selaku ketua Panwascam Patikraja menyampaikan agar PPS teliti dan hati hati dalam melaksanakan Pleno terbuka DPHP. "Jangan terburu-buru, cermati data yang akan diplenokan. Selain itu, jangan lupa memberi hasil salinan rekap kepada PKD atau stakeholder terkait," ujarnya.
Terakhir, penyampaian dari Anggota PPK Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) Abdul Kholiq yang menekankan bahwa "Pleno harus dilaksanakan sebagaimana mestinya seperti yang sudah tertera di aturan. Terkait dengan data yang akan diplenokan harus sesuai dengan template yang telah saya share ke Anggota PPS Divisi Mutarlih sambil saya jelaskan perkembangan data dari KPU."
Dalam kesempatan ini, PPS mengikuti panduan PPK Divisi rendatin dalam penyusunan DPHP yang akan diplenokan di tingkat PPS dan diharapkan melalui rapat ini dapat menyelesaikan permasalahan yang ada di PPS sebelum Rapat Pleno DPHP dilaksanakan sesuai tanggal dan tempat yang telah ditentukan. (ary_ed sks)
Ariyanti
Sosdiklih Permas dan SDM PPK Patikraja