.png)
PPK Purwokerto Timur Gelar Rapat Koordinasi Persiapan DPTb Pilkada 2024
PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id - Rapat kordinasi persiapan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) PPK (Panitia pemilihan Kecamatan) Purwokerto Timur berlangsung pada Rabu (9/10/2024) di Pendopo Kecamatan Purwokerto Timur pukul 13.00 WIB. PPK Purwokerto Timur, Camat, Kapolsek (kepala kepolisian sektor), Panwascam (panitia pengawas pemilu kecamatan), dan Lurah yang diwakili oleh kepala seksi ketentraman dan ketertiban umum se-Purwokerto Timur hadir dalam kegiatan rapat kordinasi DPTb.
DPTb merupakan pemilih pindahan yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap, tetapi karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS (Tempat Pemungutan Suara) terdaftar dan memberikan hak suaranya di TPS lain. Pelayanan DPTb dimulai tanggal 17 September 2024 – 20 November 2024.
Ketua PPK Purwokerto Timur, Deddy Purwinto dalam pembukaannya saat memimpin rapat kordinasi menekankan kepada jajaran PPK atau PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk aktif dalam pelayanan DPTb di posko masing-masing. Disamping itu, secara berkala dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait DPTb. ”Karena di wilayah Purwokerto Timur banyak terdapat perkantoran, asrama mahasiswa, tempat kontrakan yang banyak dihuni mahasiswa luar Kabupaten Banyumas, “ tambah Deddy dalam penyampaiannya.
Camat Purwokerto Timur, Kristanto, dalam sambutan dan pengarahannya menitikberatkan pada pelayanan DPTb, “jangan ada warga yang terlewati sehingga hak pilihnya bisa tersalurkan. Jajaran pemerintahan kelurahan se- Purwokerto Timur juga diwajibkan untuk ikut menyampaikan kepada masyarakat di wilayahnya terkait pindah memilih atau DPTb. Harapannya tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 ini di Purwokerto Timur minimal sama dengan saat Pemilu 2024 bahkan kalau bisa lebih tinggi lagi, “ kata Kristanto dalam akhir sambutannya.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kukuh Prasetiyo menyampaikan terkait persyaratan pindah memilih, “diantaranya bertugas ditempat lain, pasien rawat inap dan pendampingnya, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan rutan, disabilitas di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja diluar domisili, menjalani tugas belajar, pindah domisili. Disamping itu, persyaratan diatas berlaku dalam wilayah Provinsi Jawa Tengah, “ kata Kukuh Prasetiyo.
Penulis : Deddy Purwinto ( Ketua PPK Purwokerto Timur )