PPK Purwokerto Timur Melakukan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi Pilkada 2024

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id -  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024 Kecamatan Purwokerto Timur melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pilkada 2024 bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Senin (7/9/2024). Kegiatan didampingi oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Purwokerto Timur. Penertiban APS meliputi Kelurahan Arcawinangun, Purwokerto Wetan, Mersi, Kranji, Sokanegara dan Purwokerto Lor, baik di jalan protokol maupun jalan umum. 

APS merupakan alat yang digunakan untuk menyampaikan informasi terkait kepemiluan kepada masyarakat sebagai pendidikan pemilih. APS berfungsi untuk membantu pemilih untuk memberikan pemahaman dan kesadaran tentang Pemilu atau Pilkada. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari dari himbauan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 66, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28 Ayat 6, dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2020 Pasal 48. KPU Banyumas telah mengirimkan surat resmi Nomor 1018/PL.02.4-SD/3302/2/2024 pada 2 Oktober 2024 dengan batas waktu penertiban APS paling lambat tanggal 05 Oktober 2024.

Ketua PPK Purwokerto Timur, Deddy Purwinto, menyampaikan bahwa penertiban APS dilakukan oleh Satpol PP dan PPK yang didampingi oleh Panwascam dan PKD. Adapun APS yang ditertibkan merupakan APS bakal calon kepala daerah atau wakilnya yang tidak berlanjut menjadi pasangan calon dalam Pilkada 2024. "APS yang ditertibkan sejumlah 57 buah," tambah Deddy.

APS yang ditertibkan bervariatif, dari yang ukuran besar maupun kecil. Penertiban bertujuan agar masyarakat tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat dengan banyaknya APS yang menyatakan sebagai calon kepala daerah. Dengan adanya penertiban APS, maka Alat Peraga Kampamye ( APK ) yang terpasang saat ini adalah milik calon kepala daerah yang sudah ditetapkan oleh KPU.

Salah satu Panwas Purwokerto Timur, Rifki saat penertiban APS menyampaikan kegiatan penertiban berjalan dengan lancar, berkat kerjasama yang terjalin antara Satpol PP , PPK dan juga Panwas. "Harapannya di wilayah Purwokerto Timur khususnya disepanjang ruas jalan sudah tidak ada APS calon yang tidak ikut dalam konstelasi Pilkada 2024," tambah Rifki.

Dalam Kegiatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah turut serta dalam kegiatan tersebut. Beliau menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Satpol PP, PPK, Panwas, PPS serta PKD yang sudah bekerja sama dalam penertiban APS.

"Penertiban APS ini sesuai surat yang KPU kirim kepada PPK tertanggal 3 Oktober 2024, yang pada point 5 disebutkan agar PPK berkordinasi dengan Satpol PP, Partai Politik, dan Panwascam ditingkat Kecamatan terkait penertiban APS yang belum diturunkan oleh pemiliknya sampai dengan tanggal 5 Oktober 2024," ujar Rofingatun.

Penulis : Deddy Purwinto ( Ketua PPK Purwokerto Timur )

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 425 Kali.