
PPK PURWOKERTO TIMUR MENGADAKAN RAPAT EVALUASI PENGELOLAAN KEUANGAN PEMILIHAN TAHUN 2024
PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024 Kecamatan Purwokerto Timur melakukan kegiatan rapat evaluasi pengelolaan keuangan pemilihan tahun 2024, Senin, 13 Januari 2025 di Pendopo Kecamatan Purwokerto Timur mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai. Kegiatan dihadiri oleh anggota PPK dan Ketua PPS (Panitia Pemungutan Suara) beserta sekretariat bagian keuangan se- Kecamatan Purwokerto Timur.
Siti Azizah, Sekretaris PPK Purwokerto Timur dalam pemaparannya menyampaikan evaluasi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban ) yang dirangkum oleh KPU didisampaikan pada saat rapat evaluasi seluruh Badan Adhoc diantaranya masih adanya kesalahan laporan yang berulang-ulang, Sekretaris PPK dan PPS harus memedomani ketentuan yang berlaku dalam pelaporan pertanggungjawaban, belum maksimalnya pemeriksaan secara berjenjang serta kurangnya monitoring dari PPK terhadap penyusunan LPJ PPS.
Ketua PPK, Deddy Purwinto menambahkan hasil pemeriksaan kepatuhan pemilu 2024 yang dilakukan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) masih ditemukan pertanggungjawaban belanja tidak sesuai ketentuan. Pemeriksaan akan dilakukan kembali pada pemilihan tahun 2024, jika ditemukan kembali belanja yang tidak sesuai ketentuan maka harus dilakukan pengembalian belanja ke kas negara, “ tambah Deddy Purwinto.
Kasum, Sekretariat bagian keuangan PPS Purwokerto Wetan dalam evaluasinya menyampaikan walaupun menjadi penyelenggara Pemilihan 2024 hal baru karena sebelumnya belum pernah, terkait dengan pelaporan atau LPJ bisa mengerjakan sesuai ketentuan, ini berkat belajar dan juga selalu minta bimbingan dari sekretariat PPK. Saya juga mengucapkan terima kasih, telah diberi amanah menjadi kesekretariatan PPS untuk Pemilihan 2024, sampai dengan tahapan terakhir berjalan dengan lancar, “ tambah Kasum.
Dalam kegiatan rapat evaluasi tersebut masing-masing PPS dievaluasi terkait dengan pelaporan keuangan dari Bulan November sampai dengan Desember 2024, serta persiapan pelaporan Bulan Januari 2025 karena maksimal tanggal 27 Januari 2025 semua pelaporan harus sudah selesai terkait Badan Adhoc dikarenakan masa tugasnya juga berakhir di tanggal 27 Januari 2025.
Penulis : Deddy Purwinto (Ketua PPK Purwokerto Timur)