PSI Banyumas Ajukan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg
PURWOKERTO - DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Banyumas mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg DPRD Banyumas, Minggu (9/7) sore.
Pengajuan dari PSI Banyumas merupakan yang ke-11 dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Banyumas.
Pengajuan dilakukan oleh Ketua dan pengurus serta LO PSI. Rombongan datang pukul 15. 46 wib. Pengajuan perbaikan turut diawasi Bawaslu Kab. Banyumas.
Untuk bisa melakukan pengajuan perbaikan, parpol harus mengajukan dokumen B. Daftar.bakal.calon.perbaikan-parpol dan mendapat persetujuan DPP. Dan sebelumnya, bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat pada vermin periode 15 Mei - 23 Juni harus melengkapi persyaratan.
"Kami ucapkan terima kasih kepada PSI sudah melakukan pengajuan. Nanti akan kami periksa dalam tahapan vermin perbaikan," kata Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi, Minggu sore.
Proses vermin perbaikan akan dilakukan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Hasil vermin perbaikan pemberian status Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sebelumnya pada proses pengajuan awal, PSI mengajukan 50 bacaleg. Dari hasil vermin pertama, dinyatakan 2 bacaleg sudah Memenuhi Syarat (MS) dan 48 bacaleg dinyatakan BMS atau belum memenuhi syarat.
Pada proses pengajuan perbaikan, PSI hanya mengajukan delapan bacaleg. Banyak bacaleg yang mundur dan tidak melengkapi berkas.
Hasil akhir pengajuan perbaikan persyaratan dari PSI Banyumas dinyatakan berkas lengkap dan diterima. (*)