Rakor Penyusunan Dan Penandatanganan Berita Acara TPS Di Lokasi Khusus

PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan dan Penandatanganan Berita Acara Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lokasi Khusus Pilkada Serentak 2024, di aula KPU Kabupaten Banyumas, Jumat (19-07-2024).

Rakor dihadiri perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banyumas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Purwokerto, Lapas Narkotika Kelas II B Purwokerto, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Banyumas, dan Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia (PPSLU) Sudagaran Banyumas.

Dalam Kegiatan Rakor tersebut Rofingatun Khasanah Selaku Ketua KPU Kabupaten Banyumas membuka kegiatan dan memberikan sambutannya, Dalam sambutannya beliau mengucapkan terimakasih atas kehadiran tamu undangan dalam kegiatan ini. 
“Sesuai dengan pasal 57 dan 58 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban menyusun Daftar Pemilih di lokasi khusus dan untuk penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di lokasi khusus, kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, tinggal penandatanganan berita acara, tentu langkah ini diambil agar warga Jawa tengah khususnya warga Banyumas bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik walaupun berada di lokasi khusus,” ujarnya.

Dilanjutkan dengan materi koordinasi yang disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Yasum Surya Mentari. Beliau menyampaikan perihal penyusunan data di lokasi khusus dan mekanisme serta prosedur pada Pilkada 2024. “Ada 4 calon TPS lokasi khusus dan ada 1007 calon pemilih di lokasi khusus tentu data ini masih dinamis,” papar Yasum.

Beberapa hal yang disepakati dalam rapat, akan didirikan TPS di Lokasi Khusus, yakni di :
1. Lapas Kelas II A Purwokerto sebanyak 1 TPS;
2. Lapas Narkotika Kelas II B Purwokerto sebanyak 1 TPS;
3. Rutan Kelas II B Banyumas sebanyak 1 TPS;
4. PPSLU Sudagaran Banyumas sebanyak 1 TPS;

Acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara TPS di Lokasi Khusus oleh seluruh peserta rapat. (anh_ed sks)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 71 Kali.