Sosialisasi KPU Provinsi Jawa Tengah dalam Pencegahan Kekerasan Seksual

Purwokerto (23/7) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengadopsi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ke dalam peraturan pelaksana yaitu Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota per tanggal 19 September 2024. Manifestasi konkrit dari regulasi ini adalah dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan Seksual di tingkat KPU dan KPU Provinsi, tidak terkecuali KPU Provinsi Jawa Tengah. Pada hari ini, Rabu (23/7), KPU Provinsi Jawa Tengah dan Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual KPU Provinsi Jawa Tengah mengadakan kegiatan sosialisasi pedoman tersebut kepada jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah melalui media teleconference (zoom meeting).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah merangkap Ketua Satgas Provinsi Jawa Tengah, Mey Nurlela, S.S., M.Si., bersama dengan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah merangkap Anggota Satgas, Muslim Aisha, S.H.I., memberikan pemaparan materi kepada peserta zoom meeting. Mey memaparkan bahwa kekerasan seksual sekaligus merupakan tindakan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), misalnya, telah banyak memutus perkara yang berkaitan dengan tindak kekerasan seksual yang dilakukan individu penyelenggara Pemilu. Namun, Mey menegaskan bahwa di Jawa Tengah belum pernah ada kasus yang demikian, dan berharap tidak akan pernah terjadi.

Lebih lanjut, Muslim menyampaikan paparan tentang muatan yang ada dalam pedoman penanganan kekerasan seksual, mengenai jenis-jenis kekerasan seksual, tugas dan wewenang Satgas, dan mekanisme penanganan kekerasan seksual. Muslim menegaskan bahwa pedoman tersebut mengatur dalam lingkup internal KPU, dalam arti bahwa pelaku dan korban dari tindakan tersebut merupakan komisioner atau pegawai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Tindakan yang melibatkan pihak di luar KPU, sedianya perlu dilihat lebih jauh, apakah masih kewenangan Satgas atau pihak penegak hukum.

"Mekanisme penanganan kekerasan seksual di KPU Provinsi sebetulnya mirip seperti mekanisme pengawasan internal yang sudah berjalan selama ini. Perbedaannya hanya Satgas memiliki titik berat pada kekerasan seksual, sehingga hal ini akan menjadi perhatian serius bagi Satgas dan KPU Provinsi," jelas Muslim.

KPU Provinsi Jawa Tengah berkomitmen dengan upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan KPU. Bila diperlukan untuk mendefinisikan lebih jelas apa yang dimaksud dengan kekerasan seksual, pakar dapat dilibatkan. Untuk ke depannya, Satgas akan melakukan sosialisasi dan pendidikan tentang pencegahan kekerasan seksual agar hal yang tidak diinginkan dapat dihindari.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas, Subhan Purno Aji, para Kepala Subbagian dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Banyumas di Aula KPU Kabupaten Banyumas. (DRT)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 132 Kali.