
FGD : Evaluasi Distribusi Pemilu 2019 dalam rangka Pemilu Serentak 2021
PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas gelar Forum Group Discussion (FGD) Evaluasi Distribusi Logistik Pemilu 2019 dalam rangka Pemilu Serentak 2024 yang diikuti oleh Anggota KPU, Sekretaris dan Kepala Sub Bagian KPU Kabupaten Banyumas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, dan perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2019 dari 6 daerah pemilihan (dapil), Selasa (30/11/2021).
Acara diawali dengan pembacaan laporan kegiatan yang disampaikan Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas Kasworo dan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Banyumas Imam Arif S.
“Diadakannya FGD ini sebagai sarana diskusi permasalahan beserta solusi penyelenggaraan Pemilu 2019 sebagai bahan persiapan Pemilu Serentak 2024 nanti yang lebih kompleks yaitu adanya pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak,” ujar Imam.
Bertempat di Aula KPU Kabupaten Banyumas, FGD dipandu oleh Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Muda, Subrantas Adhy Candra.
“Permasalahan Logistik Pemilu masih selalu muncul baik dalam pengelolaan dan distribusi. Keterlambatan pendistribusian logistik tidak semata mata kesalahan KPU Kabupaten. Salah satu penyebab yaitu regulasi dalam proses kewenangan pengadaan logistik, ,” kata Subrantas sebagai pembuka diskusi.
Ada 3 kewenangan dalam pengadaan, yaitu logistik yang diadakan KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten. Dari 3 kewenangan tersebut, sebagian besar logistik diadakan oleh KPU RI. Hal ini menjadi sulit bagi KPU Kabupaten kota untuk mengelola logistik sebelum didistribusikan ke bawah karena tidak bisa diprediksi kapan logistik-logistik baik dari KPU RI dan KPU Provinsi datang. KPU Kabupaten harus jeli dengan mempersiapkan berbagai skenario baik jadwal, alokasi SDM dan metode pengelolaan agar logistik ini bisa didistribusikan tepat waktu.
Pengalaman Pemilu 2019, masih terdapat logistik yang terlambat datang ke KPU Banyumas seperti sampul surat suara dan salinan formulir C 1 sehingga menghambat proses pengelolaan dan distribusi logistik ke bawah. Menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2024, harus ada perbaikan terkait regulasi pengadaan. Kewenangan Pengadaan logistik bisa lebih proporsional sehingga tidak terpusat di KPU RI. Hal ini untuk mengurangi beban KPU RI dalam proses pengadaan dan juga mengurangi ketidakpastian jadwal distribusi. “Seandainya regulasi ini tidak berubah, kita berharap jadwal distribusi logistik dari KPU RI dan KPU Provinsi bisa lebih awal,” jelas Subrantas.
Menanggapi penjelasan tersebut, para perwakilan PPK 2019 dari 6 dapil saling menyampaikan permasalahan yang dialami logistik. Seluruh peserta FGD saling menanggapi permasalahan tersebut beserta penyampaian solusinya.
Ringkasnya, kesulitan memang selalu terjadi dalam pemilu diantaranya permasalahan kekurangan formulir, kekeliruan formulir, dan berbagai kendala lainnya yang tidak bisa menyalahkan siapapun. “Apapun yang kita lakukan kita harus berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Soal teknis nanti menyesuaikan dengan situasi dan kondisi. Hal ini bisa disampaikan ke KPU RI barangkali dapat didengar. Kedepan kita tentu akan memonitoring PKPU,” ujar Kasworo.
“Secara keseluruhan kinerja kita pada pemilu tahun 2019 sudah baik berkat kerjasama semua stakeholder dan teman-teman penyelenggara ad-hoc,” pungkas Imam menutup acara (syp_ed sks)