
KPU Banyumas Ikuti Zoom Antisipasi Pelanggaran Administrasi TSM
PURWOKERTO – Pengalaman adalah guru terbaik. Dengan mempelajari pengalaman dari sebuah kasus di tempat lain, diharapkan bisa mengambil hikmah dan mengantisipasi kejadian tersebut tidak terjadi.
Begitulah kira-kira gambaran dari acara sharing session II tentang pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Acara diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui aplikasi Zoom dengan diikuti Divisi Hukum dan SDM serta Divisi Teknis dan Parhumas, KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, Rabu (18/5/2022).
Sebagai pembicara dalam bedah kasus ini adalah KPU Kota Bandar Lampung dengan tema “Pelanggaran Administrasi TSM dan Penyelesaian Hukum Pilkada 2020 KPU Kota Bandar Lampung.
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus dalam sambuitannya berpesan agar para peserta dapat mengikuti diskusi hingga selesai agar pengalaman yang dirasakan dapat menjadi pembelajaran. Serta diskusi ini juga sebagai bentuk upaya persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024.
Kemudian dilanjutkan dengan pengantar diskusi yang disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Ia menyampaikan secara singkat mengenai sengketa yang dilakukan oleh KPU Provinsi Lampung kepada KPU Kota Bandar Lampung.
Sebelum memulai diskusi Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi memberikan pantun ucapan mohon maaf lahir dan batin agar diskusi berjalan dengan santai. Dalam diskusi kali ini ia menjelaskan secara rinci dari bagaimana kronologis, apa yang sudah dilakukan, dan bagaimana alur penyelesaian masalah sengketa. Bahwa memang dalam menjalankan prosesnya KPU Bandar Lampung taat pada regulasi, cermat, teliti dan penuh kehati-hatian. (sda)