KPU Banyumas Terapkan Piket Kantor Selama Tahapan Pemilu 2024

PURWOKERTO - Sejak Selasa, 21 Juni 2022 Komisioner dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melaksanakan tugas piket kantor sesuai Surat Edaran Sekjen KPU RI Nomor 5 Tahun 2022 tanggal 20 Juni 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. 

Piket kantor dilaksanakan dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

"Ini salah satu penerapan slogan terbaru KPU yakni Integritas 24 Jam sekaligus wujud kesiapan kami menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024," ujar Anggota KPU Kabupaten Banyumas, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hanan Wiyoko yang sedang melaksanakan piket bersama 2 pegawai dari sekretariat pada Kamis (23-06-2022).  

Adapun jadwal piket pada hari Senin s.d Jum'at pukul 17.00 s.d 08.00 WIB, sedangkan pada hari Sabtu dan Minggu pukul 08.00 s.d 17.00 WIB dan pukul 17.00 s.d. 08.00 WIB.

Pegawai yang melaksanakan piket pun wajib melaksanakan presensi kehadiran baik secara manual dan atau elektronik. 

Jumlah pegawai yang melaksanakan piket dapat berjumlah 2 s.d 3 orang  atau menyesuaikan dengan ketersediaan pegawai di masing-masing unit kerja / satuan kerja dan dapat ditambah berdasarkan kebutuhan tertentu atau mendesak. 

Harapannya dengan adanya piket kantor ini, masyarakat akan mendapatkan pelayanan penuh, tidak terbatas hanya di hari kerja. (sks)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 188 Kali.