
Membincang Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024
PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melangsungkan acara Live Instagram KPU Banyumas Menyapa bersama Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Tengah Putnawati dan KPU Provinsi Jawa Barat Endun Abdul Haq, Kamis (02/09/2021). Mengangkat tema Membincang Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024, diskusi virtual dipandu oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banyumas, Hanan Wiyoko.
Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Imam Arif S selaku pemantik diskusi, mengatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2019 dirasa cukup rumit dan repot dalam pencoblosannya. Selain itu, dari sisi anggaran juga besar. “Kemarin, terdapat 60 orang jatuh sakit dan 10 orang meninggal dikarenakan beban kerja yang banyak. Berangkat dari beberapa hal tersebut diperlukan upaya perbaikan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 khususnya terkait surat suara,” ujar komisioner 2 periode ini.
Narasumber pertama yakni Putnawati menyampaikan bahwa salah satu upaya untuk perbaikan pemilu adalah melalui penyederhanaan suara dari berbagai model yang ada. Alasan penyederhanaan surat suara adalah salah satunya karena beban kerja Badan Ad Hoc tahun 2019, kesulitan dalam membuka/melipat surat suara dan tingginya angka suara tidak sah.
“Penyederhanaan surat suara ini merupakan upaya KPU terhadap permasalahan teknis yang dirasakan pemilih terkait surat suara dan sebagainya untuk memudahkan pemilih yang didukung hasil survei Lembaga Penelitian Indonesia, KPU RI dan Kompas," ujar Putnawati.
Sedangkan narasumber kedua yakni Endun Abdul Haq mengatakan bahwa “Awalnya KPU mempunyai 6 opsi pilihan tulisan surat suara dan sekarang mengerucut menjadi 3 opsi model yaitu model 1, model 5, dan model 6.”
Dijelaskan bahwa model 1 ini menggabungkan 5 jenis surat suara Pemilu 2019 menjadi 1 lembar. Model ini lebih efisien dan memudahkan perhitungan dari sisi penyelenggara dan dari sisi pemilih. Namun, kelemahannya soal identifikasi surat suara yaitu tidak sah dan tidak memilih yang menjadi tantangan. Sedangkan, model 5 menyatukan 2 surat suara menjadi 2 lembar dengan cara menandai sah/tidaknya suara dengan mencoblos. Bagi pemilih, model ini lebih mudah. Terakhir, Model 6 sama halnya memberi tanda contreng dan lebih mudah. Relatif model ke- 5 dan 6 mudah diterapkan pada masyarakat Indonesia.
Dari hasil sosialisasi di Jawa Tengah lebih mengerucut ke opsi dua (model 5) dengan diskusi panjang dan dinamis dengan pertimbangan UU Pemilu yang sudah revisi. Sama halnya di Jawa Barat, jika melihat kultur masyarakat saat ini opsi kedua (model 5) yang sesuai dengan kultur masyarakat Indonesia.
Dapat digaris bawahi bahwa alasan penyederhanaan surat suara ini nantinya dapat mempermudah dan menyederhanakan para pemilih dapat menyalurkan aspirasinya, sehingga bagaimana pilihannya nanti memerlukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menjadi culture shock.
“Masih butuh proses kedepan dan ini merupakan bagian dari sosialisasi KPU terkait penyederhanaan surat suara. Kita tunggu hasil desain surat suara yang dipilih untuk disosialisasikan kembali karena kuncinya dalam hal ini sebagai upaya atau terobosan dari KPU RI untuk memudahkan pemilih,” ujar Hanan menutup perbincangan. (gok_ed sks)