PNS KPU Wajib Kuasai Core Business Penyelenggaraan Pemilu

SURAKARTA - Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan salah satu elemen penting untuk menegakan Pemilihan Umum (Pemilu) yang berintegritas. Karenanya, segenap Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus menguasai pengetahuan dan pemahaman yang dalam apa yang menjadi core business KPU.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno, saat menyampaikan arahan kepada peserta Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah gelombang II, Minggu (05/06/2022), di Ballroom Hotel Sunan Surakarta.
“PNS KPU wajib menguasi pengetahuan dan pemahaman core business KPU,” tutur orang nomor satu di Sekretariat Jenderal KPU dalam tayangan video yang ditayangkan di depan seluruh peserta.
Bernad menambahkan bahwa PNS KPU wajib memiliki kompetensi, integritas dan kewibawaan. Menurutnya, tiga hal inilah yang menjadi syarat mutlak yang akan membuat sekretariat KPU di seluruh Indonesia dapat tampil menjadi organisasi yang kuat.

Mencintai Pekerjaan
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, menyampaikan bahwa segenap PNS KPU harus mulai belajar untuk mencintai pekerjaan sebagai penyelenggara Pemilu. Sebab, menurut pria yang pernah menjadi Ketua KPU Kabupaten Kebumen ini, jika sudah mencintai pekerjaan, maka akan mengerjakan segala tugas dan fungsi dengan sebaik mungkin.
“Belajarlah untuk mencintai pekerjaan dan kerjakanlah apa yang dicintai,” ujar pria berkacamata ini.
Seperti diketahui, Diklat dasar tata kelola Pemilu diikuti oleh PNS di Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Adapun pelaksanaan gelombang II diikuti oleh 18 satuan kerja KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah sebanyak 291 personel. (SPA)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 125 Kali.