PURWOKERTO - Dalam rangka mempersiapkan Tahapan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengadakan Rapat Persiapan Pencalonan yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Banyumas. Acara ini menjadi langkah awal bagi KPU Banyumas untuk memastikan seluruh persyaratan pencalonan dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti yang diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Jumat (26-07-2024).
Ketua KPU Banyumas Rofingatun Khasanah membuka rapat dengan menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara KPU dan berbagai lembaga terkait. Dalam sambutannya, beliau menjelaskan bahwa rapat ini digelar untuk memastikan bahwa semua dokumen pencalonan terpenuhi, terutama setelah proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Rofingatun juga menambahkan bahwa sebelum tahapan tersebut, KPU Harus berkoordinasi dengan beberapa lembaga untuk memastikan persyaratan bakal calon dapat dipenuhi, terutama terkait Laporan Harta kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyumas, Sidiq Fathoni, yang membahas detail teknis tahapan pencalonan serta syarat pencalonan bupati dan wakil bupati. “Kita harus memperhatikan persyaratan penting administrasi seperti salinan keputusan kepengurusan partai politik dan dokumen kependudukan yang diurus di Dindukcapil,” ungkap Fathoni.
Fathoni juga menekankan pentingnya pemahaman yang seragam antara KPU dan stakeholder agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pencalonan. Sosialisasi terkait PKPU akan diadakan pada 31 Juli 2024, dengan melibatkan partai politik, stakeholder, media, tokoh masyarakat, dan ormas. “Kami juga akan mengadakan pertemuan khusus dengan partai politik di awal Agustus 2024 untuk menggali kebutuhan spesifik mereka,” tambahnya.
Sesi diskusi kemudian dibuka untuk menyamakan persepsi mengenai persyaratan pencalonan.
Kejaksaan Negeri Banyumas menyoroti pentingnya sosialisasi kepada partai politik, terutama terkait persyaratan hukum yang harus dipenuhi oleh calon.
Kejaksaan Negeri Purwokerto mengatakan sinergi antara KPU, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan menjadi kunci untuk menangani pelanggaran dan menjaga ketertiban. Kejaksaan Purwokerto telah menyiapkan jaksa-jaksa yang akan menangani kasus-kasus terkait, dengan harapan bahwa proses Pilkada berjalan aman dan damai untuk Banyumas.
Pengadilan Negeri Banyumas menegaskan netralitasnya dalam menangani sengketa terkait Pilkada. Mereka memiliki wewenang absolut untuk menyelesaikan sengketa secara absolut.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banyumas menjelaskan proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ini bisa diurus secara online dengan biaya Rp30.000 lewat BRIVA, yang mana biaya ini akan disetorkan ke kas negara. SKCK untuk calon dari luar Kab. Banyumas akan diterbitkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.
Sedangkan Cabang Dinas Wilayah X Provinsi Jawa Tengah membahas proses legalisir ijazah Dimana mereka melayani wilayah Banyumas dan Cilacap, dan jika ada sekolah yang sudah tutup, dinas yang akan menangani legalisasi ijazah tersebut. Untuk ijazah paket C bisa dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten.
Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan prosedur legalisasi ijazah di madrasah. “Pengesahan dilakukan oleh kepala madrasah yang bersangkutan. Jika madrasah sudah berganti nama, maka diserahkan kepada madrasah yang baru,” kata perwakilan kemenag.
Ikatan Dokter Indonesia Kab. Banyumas menanyakan tentang kriteria Kesehatan jasmani & rohani. “Apakah surat kesehatan harus mencakup bebas psikotropika juga?”. Mereka juga menegaskan bahwa KPU yang harus menentukan standar kesehatan, sementara rumah sakit hanya menyediakan hasil pemeriksaan saja.
Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) nantinya akan berperan dalam memastikan bahwa visi dan misi calon disusun sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hal ini penting untuk memastikan keselarasan antara program kerja calon dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah, sehingga dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
Bawaslu mengingatkan pentingnya ketelitian dalam pemenuhan persyaratan calon. “Kami berharap semua persyaratan terpenuhi dengan cermat, terutama yang berkaitan dengan instansi lain. Kami akan terus mengawal proses ini untuk menghindari potensi sengketa,”
Rapat diakhiri dengan penegasan dari KPU Banyumas mengenai pentingnya pembentukan Person in Charge (PIC) dari setiap instansi terkait untuk mempermudah calon dalam melengkapi persyaratan. "Kami mohon bantuan dan kerjasama dari semua pihak untuk memastikan proses pencalonan berjalan lancar dan sesuai aturan," tutup Rofingatun Khasanah. KPU Banyumas berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada bakal calon Pilkada, dengan harapan bahwa seluruh tahapan pemilu ini dapat berjalan dengan sukses dan demokratis. (ryn_ed sks)
Selengkapnya